Penyalahgunaan Akun Ahu Online Milik Notaris dan Upaya Pengendaliannya
Abstract
Transformasi digital melalui sistem AHU Online oleh Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah membawa kemudahan dan
efisiensi dalam layanan administrasi hukum, khususnya bagi notaris. Kemajuan ini
turut menghadirkan tantangan baru berupa penyalahgunaan akun notaris oleh pihak
yang tidak berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengendalian akun
notaris dalam sistem AHU Online dan menganalisis langkah-langkah preventif
yang seyogianya dilakukan oleh Ditjen AHU dan notaris guna mencegah
penyalahgunaan akun. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif
terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
belum adanya regulasi tertulis khusus yang mengatur kewajiban kerahasiaan akun
AHU Online notaris menimbulkan celah hukum yang berisiko terhadap integritas
jabatan dan keamanan dokumen hukum. Akun AHU Online seharusnya dijaga
secara pribadi oleh notaris, dan tidak boleh dialihkan, bahkan kepada staf internal.
Penyalahgunaan akun dapat merusak kepercayaan publik, menciptakan entitas
hukum fiktif, dan melanggar prinsip kemandirian dan tanggung jawab jabatan
notaris. Dibutuhkan langkah strategis seperti membentuk regulasi baru tentang
penggunaan akun AHU Online, menerapkan Multi-Factor Authentication (MFA),
melakukan pemeliharaan Website AHU Online, meningkatkan kesadaran akan
kewenangan dan kemandirian seorang notaris, dan juga melalakukan pemblokiran
sementara akun AHU Online yang mencurigakan dengan menggunakan IP
Address. Keseluruhan upaya ini menjadi fondasi penting dalam menjaga
profesionalisme dan integritas notaris di era digital.
Collections
- Master of Public Notary [114]
