| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengkonseptualisasikan serta mengimplementasikan
prinsip keadilan sosial dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang APBD.
Penelitian ini berfokus pada tiga rumusan masalah, yakni: (1) Bagaimana konsep
keadilan sosial dalam pembentukan Perda tentang APBD? (2) Apakah
pembentukan Perda tentang APBD di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota
Tasikmalaya selama lima tahun terakhir telah sesuai dengan konsep keadilan
sosial? (3) Bagaimana konstruksi hukum baru penerapan konsep keadilan sosial
dalam pembentukan Perda tentang APBD? Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif, dengan menggunakan tiga pendekatan, yakni: pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan ekonomi politik.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa: Pertama, konsep keadilan sosial
dalam pembentukan Perda tentang APBD diimplementasikan melalui penerapan
prinsip partisipasi dan distribusi. Prinsip partisipasi menghendaki keterlibatan aktif
masyarakat pada setiap proses pembentukan dan pengelolaan anggaran, dalam hal
ini prinsip partisipasi diwujudkan melalui mekanisme participatory budgeting.
Adapun prinsip distribusi menghendaki setiap proses pembentukan Perda tentang
APBD dan alokasi anggaran harus didasarkan pada besaran nilai kontribusi dalam
perolehan pendapatan daerah dengan mengacu pada pemenuhan terhadap dimensi
keadilan sosial. Kedua, pembentukan Perda tentang APBD di Kabupaten
Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya tidak menerapkan konsep keadilan sosial
secara utuh, mengingat prinsip partisipasi tidak dilaksanakan pada setiap tahapan
proses pembentukan perda dan distribusi anggaran belum memperhatikan skala
prioritas dimensi keadilan sosial. Ketiga, prinsip partisipasi dan distribusi yang
dimaksud perlu dicantumkan secara eksplisit pada bab tersendiri dalam peraturan
perundang-undangan tentang pembentukan Perda APBD serta dibutuhkan upaya
harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakomodir norma
terkait pembentukan Perda APBD dan alokasi anggaran daerah. Selain itu,
penambahan kedua prinsip tersebut harus diikuti dengan pengawasan terhadap
pelaksanaannya, evaluasi secara berkala, transparansi informasi, dan sanksi
administratif yang perlu dijatuhkan kepada daerah yang melakukan penyimpangan
terhadap kedua prinsip tersebut. | en_US |