Tanggung Jawab Notaris dan Perannya Sebagai Turut Tergugat Terhadap Akta Yang Dibatalkan (Studi Tentang Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 71/Pdt.G/2017/PN.Pdg)
Abstract
Tanggung jawab Notaris dimulai sejak akta dibuat dan ditandatangani di hadapan
Notaris. Tanggung jawab Notaris tidak hanya terhadap kerugian yang timbul atas
pembatalan akta melainkan juga terhadap kelalaian atau ketidak-hatiannya yang
tidak secara langsung ikut menimbulkan kerugian. Penelitian ini menganalisis
terkait tanggung jawab Notaris dalam mempertahankan aktanya yang dibatalkan,
dengan berfokus pada Pertama, bagaimana batasan tanggung jawab Notaris
terhadap aktanya berdasarkan Pasal 65 UUJN. Kedua, apa peran Notaris sebagai
pihak Turut Tergugat dalam mempertahankan aktanya. Penelitian ini merupakan
penelitian normatif, dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-
undangan. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, batasan tanggung jawab Notaris
sesuai dengan kewenangannya yakni terbatas pada unsur formil akta saja, namun
ketentuan tersebut dapat menjadi celah bagi Notaris untuk mengabaikan prinsip
kehati-hatian. Tanggung jawab Notaris seharusnya tidak hanya mengacu pada
kesalahan formil akta saja, melainkan juga atas kelalaiannya membuat akta cacat
materiil. Kedua, Notaris sebagai Turut Tergugat tidak hanya berperan sebagai
pelengkap gugatan, dalam kedudukannya tersebut Notaris berhak memberikan
keterangan untuk mempertahankan aktanya. Notaris tidak terlepas dari sanksi atas
kelalaian yang menyebabkan akta dibatalkan, diberikan sanksi sesuai ketentuan dan
jenis sanksi yang diatur UUJN.
