| dc.description.abstract | Perjanjian jual beli tanah pada prinsipnya harus dilakukan dengan akta otentik di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997. Realitanya banyak masyarakat masih menggunakan akta di bawah tangan karena
alasan biaya, kemudahan, dan kepercayaan antar pihak. Kondisi ini menimbulkan persoalan
hukum, khususnya terkait keabsahan perjanjian serta pendaftaran peralihan hak atas tanah di
Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuan penelitian ini adalah menganalisis akibat hukum
perjanjian jual beli tanah dengan akta di bawah tangan yang kemudian dinyatakan sah oleh
pengadilan, serta menilai apakah putusan pengadilan dapat dijadikan dasar hukum untuk
pendaftaran peralihan hak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun akta
di bawah tangan tidak memiliki kekuatan sebagai dasar administratif pendaftaran tanah, putusan
pengadilan yang mengesahkan perjanjian tersebut mampu memberikan kepastian hukum dan
perlindungan bagi pembeli yang beritikad baik. Selain itu, putusan pengadilan dapat digunakan
sebagai dasar hukum bagi BPN untuk melakukan pencatatan peralihan hak, sehingga perjanjian
tetap memiliki legitimasi dalam sistem administrasi pertanahan. | en_US |