PERAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN KELAS 1A
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis peran mediator dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Sleman Kelas 1A. Sampai seberapa peran yang dijalankan oleh mediator dalam pelaksanaan mediasi sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Sleman Kelas 1A yang bermuara pada penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis hambatan yang dihadapi oleh mediator dalam pelaksanaan mediasi sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Sleman Kelas 1A. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peran mediator dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Sleman Kelas 1A dan apa hambatan-hambatan yang dihadapi mediator dalam pelaksanaan mediasi sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Sleman Kelas 1A. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peran mediator dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Sleman Kelas 1A secara keseluruhan belum mencapai hasil yang memuaskan dikarenakan adanya beberapa hambatan yang dihadapi oleh mediator, meskipun untuk beberapa kasus sengketa ekonomi syariah telah terlihat peran kuat mediator dengan hasil tercapai akta kesepakatan. Peran mediator telah dapat mengurangi jumlah perkara ekonomi syariah yang harus diselesaikan oleh hakim pemeriksa perkara, namun belum signifikan. Peran mediator juga belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Collections
- Master of Law [1447]