| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis norma pembatasan Hak Cipta yang tertuang dalam Pasal 44 UUHC 2014 dalam mengakomodasi pemanfaatan Generative AI untuk penulisan karya ilmiah di perguruan tinggi yang adaptif dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan filosofis, undang-undang, konseptual, perbandingan, serta historis. Landasan teoretik mencakup Teori Keadilan dari John Rawls, Code is Law dari Lawrence Lessig, serta Teori Integritas dari Stephen L. Carter. Analisa data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu content analysis, yakni metode analisis yang diarahkan pada materi atau teks. Kemudian, hasil analisis akan dituangkan dalam bentuk uraian logis, sistematis, dan deskriptif yang menghubungkan fakta yang ada dengan berbagai peraturan yang berlaku. Temuan penelitian menunjukkan bahwa (1) Pembaruan regulasi pembatasan hak cipta yang adaptif dan berkeadilan merupakan kebutuhan mendesak di era Generative AI, khususnya dalam penulisan karya ilmiah di perguruan tinggi. Masifnya pemanfaatan Generative AI yang tidak diimbangi dengan regulasi adaptif telah menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang mengancam integritas akademik serta hak moral dan ekonomi pencipta. Oleh karena itu, reformulasi norma pembatasan hak cipta menjadi urgensi mutlak untuk menjembatani kesenjangan antara percepatan inovasi teknologi dan perlindungan hukum yang berkeadilan; (2) Norma pembatasan Hak Cipta untuk kepentingan penulisan karya ilmiah dalam Pasal 44 ayat 1 belum adaptif dalam menghadapi perkembangan teknologi dan belum mencerminkan nilai keadilan sebagaimana tujuan dari pembatasan Hak Cipta itu sendiri. Kelemahan norma ini menciptakan ketidakselarasan dengan uji tiga langkah (three step test) dalam Konvensi Bern yang meliputi: (1) Kasus-kasus khusus tertentu; (2) Tidak mengganggu eksploitasi normal karya; dan (3) Tidak merugikan secara tidak wajar kepentingan sah pencipta. Eksistensi Pasal 44 saat ini justru membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap kepentingan yang sah dari pencipta, baik dalam bentuk hilangnya potensi pasar maupun tergerusnya hak moral; dan (3) Penelitian ini menghasilkan tujuh usulan reformulasi utama. Pertama, merumuskan kembali definisi “pendidikan” dalam Pasal 44 mencakup kegiatan belajar-mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Perguruan Tinggi. Kedua, menetapkan secara eksplisit subjek pendidikan. Ketiga, memberikan hak penggunaan ciptaan untuk tujuan pendidikan dengan prinsip fair and necessary portion dalam penulisan karya ilmiah di bawah pengawasan Perguruan Tinggi. Keempat, menambahkan ketentuan baru yang memperbolehkan reproduksi digital otomatis melalui text and data mining (TDM). Kelima, menyediakan mekanisme bagi pencipta untuk menyatakan keberatan terhadap TDM. Keenam, memberikan kewenangan kepada Kementerian untuk menetapkan skema remunerasi kolektif. Ketujuh, menetapkan kewajiban transparansi bagi pengembang atau penyedia AI, meliputi verifikasi izin, pencatatan log sumber ciptaan, penyediaan fitur atribusi otomatis, serta penghapusan data atas permintaan pencipta apabila keberatan.
Kata Kunci: Pembatasan Hak Cipta; Karya Ilmiah; Kecerdasan Buatan Generatif; Integritas Akademik; Pendidikan Tinggi | en_US |