| dc.description.abstract | Permasalahan kesetaraan gender dalam bidang hak atas pendidikan bagi peserta
didik hamil di Indonesia sudah memprihatinkan. Data menunjukkan angka
kehamilan peserta didik mencapai presentase yang tinggi namun tidak mendapatkan
hak atas pendidikan yang seharusnya telah diamanahkan konstitusi. Disertasi ini
akan memfokuskan pada aspek kesetaraan gender, hak pendidikan, perlindungan
terbaik bagi anak atas kesejahteraan. Tujuan penelitian adalah menemukan bentuk
perlindungan negara terhadap peserta didik hamil, alasan mewujudkan kesetaraan
gender dalam pemenuhan hak pendidikan, dan menemukan gagasan dalam upaya
mewujudkan kebijakan penanganan peserta didik hamil yang berkesetaraan gender
dan memperhatikan prinsip kebijakan terbaik bagi anak atas kesejahteraan. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif melalui analisis deskriptif kualitatif. Untuk
melengkapi bahan hukum sekunder, dilakukan wawancara kepada 240 orang melalui
G-form. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara Indonesia telah memberikan
hak pendidikan kepada peserta didik hamil melalui peraturan perundang-undangan,
tetapi kecenderungannya tidak digunakan. Adanya peraturan sekolah yang melarang
peserta didik hamil untuk bersekolah menimbulkan ketidaksetaraan gender dalam
mengakses pendidikan. Kesetaraan gender perlu diwujudkan dalam dunia pendidikan
untuk memberikan akses yang sama kepada peserta didik, mencegah diskriminasi,
perubahan paradigma tentang arti penting pendidikan, dan menciptakan pendidikan
inklusif. Kebijakan mengeluarkan peserta didik, baik perempuan dan laki-laki
perlu dilakukan demi menjaga mereka dari perundungan. Walaupun begitu, hak-
hak pendidikan mereka tetap dipenuhi dengan memberikan pendidikan alternatif.
Kebijakan ini menunjukkan kesetaraan kepada peserta didik dengan memperhatikan
kebijakan terbaik bagi anak atas kesejahteraan. | en_US |