Show simple item record

dc.contributor.authorGinting, Halimah
dc.date.accessioned2025-11-25T06:16:41Z
dc.date.available2025-11-25T06:16:41Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/58813
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi penggarap atas tanah negara dalam konteks Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3420 K/Pdt/2021 Jo Nomor 638/PDT/2020/PT. BDG Jo Nomor 135/Pdt.G/2019/PN.Ckr. Latar belakang penelitian ini adalah tingginya konflik agraria yang melibatkan penggarap tanah negara yang belum memiliki kepastian status hukum, serta lemahnya perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mengakui penguasaan tanah secara terus-menerus dan tanpa gangguan sebagai dasar legitimasi hak penggarap, meskipun tanpa sertifikat formal. Putusan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan legalistik semata menuju pendekatan sosio-yuridis yang lebih memperhatikan keadilan substantif dan realitas sosial di lapangan. Implikasi putusan ini sangat penting dalam mendorong pembaruan hukum pertanahan, memperkuat perlindungan hukum bagi penggarap, serta menegaskan kebutuhan reformasi kebijakan agraria yang lebih inklusif dan berkeadilan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPenggarap Tanah Negaraen_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Agungen_US
dc.subjectHukum Agrariaen_US
dc.subjectReforma Agrariaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Penggarap Atas Tanah Negara Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Perkara Perdata Nomor 3420 K/pdt/2021 Jo Nomor 638/PDT/2020/PT. BDG Jo Nomor 135/pdt.g/2019/PN.CKR.en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21912019


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record