Perlindungan Hukum Penggarap Atas Tanah Negara Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Perkara Perdata Nomor 3420 K/pdt/2021 Jo Nomor 638/PDT/2020/PT. BDG Jo Nomor 135/pdt.g/2019/PN.CKR.
Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi penggarap atas tanah negara
dalam konteks Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3420
K/Pdt/2021 Jo Nomor 638/PDT/2020/PT. BDG Jo Nomor 135/Pdt.G/2019/PN.Ckr.
Latar belakang penelitian ini adalah tingginya konflik agraria yang melibatkan
penggarap tanah negara yang belum memiliki kepastian status hukum, serta
lemahnya perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada mereka.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis
peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mengakui penguasaan tanah
secara terus-menerus dan tanpa gangguan sebagai dasar legitimasi hak penggarap,
meskipun tanpa sertifikat formal. Putusan ini mencerminkan pergeseran paradigma
dari pendekatan legalistik semata menuju pendekatan sosio-yuridis yang lebih
memperhatikan keadilan substantif dan realitas sosial di lapangan. Implikasi
putusan ini sangat penting dalam mendorong pembaruan hukum pertanahan,
memperkuat perlindungan hukum bagi penggarap, serta menegaskan kebutuhan
reformasi kebijakan agraria yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Collections
- Master of Law [1540]
