| dc.description.abstract | Kecenderungan pembentukan Undang-Undang secara cepat dilakukan pada masa pemerintahan Joko Widodo berimplikasi pada kualitas legislasi. Penelitian ini fokus pada: pertama bagaimana praktik pembentukan undang-undang secara cepat dalam sistem legislasi pada masa pemerintahan Joko Widodo, kedua apa urgensi pengadopsian mekanisme pembentukan undang-undang secara cepat (Fast Track Legislation) dalam sistem legislasi di Indonesia, dan ketiga bagaimana konsep pengadopsian pembentukan undang-undang secara cepat (Fast Track Legislation) yang dalam sistem legislasi di Indonesia. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan 10 sampel undang-undang yang dibentuk secara cepat pada pemerintahan Joko Widodo, dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual.
Penelitian ini menemukan adanya praktik pembentukan undang-undang secara cepat pada masa pemerintahan Joko Widodo berupa ketidak laziman pembentukan undang-undang baik tahapan maupun waktu. Kedua, pembentukan undang-undang secara cepat pada masa pemerintahan Joko Widodo memiliki urgensi dan kecenderungan politik hukum yang sama dan kehendak politik yang sama DPR dan Presiden yang menentukan kecepatan pembentukan undang-undang. Ketiga, pembentukan undang-undang secara cepat dilakukan pada kondisi normal dengan karakteristik perencanan tertentu. Keempat, pembentukan undang-undang secara cepat dilakukan dalam masa lame duck session. Kelima, terdapat ketidak sesuaiaan dengan tata cara dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, yang kemudian berpengaruh terhadap kualitas legislasi yang dihasilkan. Urgensi pengadopsian Fast Track Legislation dalam sistem legislasi di Indonesia agar tidak terjadi masalah dan dalam rangka pembangunan sistem hukum di Indonesia, dan agar memberikan manfaat terhadap pelaksanaan pengadopsian Fast Track Legislation). Konsep pengadopsian mekanisme pembentukan undang-undang secara cepat ( Fast Track Legislation) dalam sistem legislasi di Indonesia perlu memperhatikan dua aspek penting yakni terkait dengan pengaturan dan penetapan kriteria pembentukan undang-undang secara cepat dalam sistem legislasi di Indonesia.
Penelitian ini merekomendasikan bahwa DPR dan Presiden perlu melakukan revisi undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatur jangka waktu Fast Track Legislation, dan optimalisasi peran DPD, tenaga pakar, dan masyarakat dalam pembentukan undang-undang secara cepat.
Kata-kata kunci: Undang-Undang, Pembentukan Cepat, Fast Track Legislation, Legislasi. | en_US |