Kemandirian Penyelenggara Pemilu: Rekonstruksi Pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Berkepastian Hukum dan Partisipatif
Abstract
Studi ini berupaya memperkuat kemandirian fungsional KPU dalam menyusun peraturan KPU. Pada kenyataannya, peraturan yang dibuat KPU kerap kali dievaluasi oleh lembaga legislatif dan yudikatif, sehingga mereduksi kemandirian KPU yang sesungguhnya sudah mendapat jaminan dari Konstitusi. Akibatnya, proses partisipasi dan kepastian hukum dalam pembentukan aturan KPU acap menjadi terhambat, terutama ketika aturan tersebut diubah di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu. Di samping itu, legalitas formil pembentukan peraturan KPU terbilang bervariasi, kompleks, dan kerap membutuhkan nafas panjang karena selalu dipengaruhi oleh pertimbangan politik dari kekuasaan legislatif.
Atas dasar tersebut, penelitian ini mengusulkan tiga pertanyaan mendasar, Pertama. Apakah kemandirian (independency) fungsional KPU dalam membuat peraturan sudah sesuai dengan amanat konstitusi? Kedua. Bagaimana legalitas formil keberagaman cara pembentukan peraturan KPU dari tahun 2014 hingga tahun 2024? ketiga. Bagaimana rekonstruksi hukum formil kemandirian fungsional KPU dalam menciptakan peraturan yang akan datang dapat berkepastian hukum dan demokratis? Untuk menjawabnya penelitian ini menggunakan hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan data sekunder, dalam hal ini bahan hukum primer sebagai bahan utamanya.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Kemandirian KPU menyusun dan merancang peraturan belum sepenuhnya selaras dengan amanat konstitusi. Dengan mempertimbangkan konsep dan teori pemisahan kekuasaan baru serta konsep lembaga negara membentuk peraturan secara mandiri, diperlukan penataan ulang hukum formil peraturan KPU agar memiliki kepastian hukum dan Partisipatif (2) Proses pembentukan peraturan KPU yang beragam dan setelah diteliti dari tahun 2014 hingga 2024, Prinsipnya telah selaras dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, landasan hukum formil peraturan KPU sebagai peraturan delegasi undang-undang masih menimbulkan permasalahan yang berpotensi memicu implikasi politis dan implikasi yuridis administratif. (3) Terdapat dua pendekatan untuk merekonstruksi hukum formil guna meningkatkan kemandirian fungsional KPU dalam menghasilkan peraturan berkepastian hukum dan partisipatif. Pertama melalui jalur legislasi dengan mengubah sifat imperatif (kewajiban) konsultasi menjadi bersifat pilihan (alternatif), dan di saat yang sama mendorong internalisasi praktik sinkronisasi dalam penyusunan rancangan peraturan KPU. Kedua, melalui jalur yudisial dengan mendorong pelembagaan batasan waktu dan internalisasi dua konsep utama yaitu konsep menahan diri (judicial restraint) dan konsep prinsip purcell (purcell principle) untuk menjadi sikap yang utama ketika hakim memutus suatu perkara di saat tahapan pemilu sedang berlangsung, serta mendesak pemerintah untuk segera mengkodifikasi undang-undang Pemilu yang baru.
Kata Kunci: kemandirian, penyelenggara pemilu, peraturan KPU. Kepastian Hukum, Partispatif
Collections
- Doctor of Law [145]
