PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN DALAM AKAD PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH DAN EKSEKUSINYA
Abstract
This research reviewing validity of imposition mortgage right in the Islamic bank and
harmonization to the execution of the Mortgage Rights with the principles of sharia. This research is a normative research, which is done by examining library materials or secondary legal materials as the basic ingredients to be examined by way of interpreting the rules especially KUH Perdata, regulation of PPAT, mortgage rights law, banking act, sharia banking law, court ruling and Fatwa DSN. Also as a supporter is used legal concept analysis approach case approach by review PPAT‟s contract (SKMHT or APHT) for registration imposition mortgage right to BPN. The result of this research is imposition of of mortgage right in the Islamic bank is unright because it does not corresponding with legitimate of contract and the execution of the Mortgage Rights does not corresponding with the principles of sharia especially 3 (three) principles of sharia (voluntary principles (ridha‟iyyah), of justice (al – „adl), dan principle of mutual help (ta‟awun)).
Penelitian ini mengkaji mengenai keabsahan pembebanan Hak Tanggangun dalam akad pembiayaan pada bank syariah dan kesesuaian terhadap eksekusi Hak Tanggungan tersebut dengan prinsip syariah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan – peraturan khususnya KUHPerdata, Peraturan tentang Jabatan PPAT, Undang – Undang Hak Tanggungan, Undang – Undang Perbankan, Undang – Undang Perbankan Syariah, dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah serta Putusan dan Fatwa DSN yang berkaitan dengan objek penelitian Selain itu sebagai pendukung digunakan pendekatan analisis konsep hukum dan pendekatan kasus yaitu dengan cara melakukan telah terhadap akta PPAT dalam bentuk SKMHT maupun APHT yang dibuat sebelum dilakukan pembebanan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan setempat. Hasil dari penelitian menunjukkan Pembebanan Hak Tanggungan dalam akad pembiayaan pada bank syariah tidak tepat karena tidak memenuhi syarat sah akad berupa tidak bertentangan dengan undang – undang yang berkaitan dengan syarat sahnya perjanjian yaitu kausa yang halal, maka terhadap pembebanan Hak Tanggungan dalam akad pembiayaan pada bank syariah dapat dikatakan tidak sah dan mengakibatkan pembebanan Hak Tanggungan tersebut batal/ batal demi hukum dan eksekusi Hak Tanggungan tersebut tidak sesuai dengan prinsip syariah terutama 3 (tiga) prinsip syariah yaitu prinsip sukarela (ridha‟iyyah), prinsip keadilan (al – „adl), dan prinsip tolong – menolong (ta‟awun).
Collections
- Master of Law [1445]