PERAN NOTARIS DALAM MENEGAKKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PERBANKAN SYARIAH DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Salah satu wujud dari penerapan good corporate governance pada Perbankan Syariah adalah terwujudnya kepatuhan syariah. Kepatuhan Syariah bukan hanya terletak pada hal produk, tetapi juga pada aspek operasional kegiatan usaha, termasuk di dalamnya adalah kontrak. Singkatnya, GCG yang efektif adalah adanya suatu kejelasan dalam kontrak. Dalam melakukakan kegiatan usaha, kontrak adalah dasar terlaksananya relasisasi kegiatan usaha,salah satunya adalah kegiatan pembiayaan. Kesepakatan tertulis mengenai pembiayaan yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris menjadi akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, maka dari itu Notaris dapat berperan dalam mendukung penegakkan GCG di Bank Syariah. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif, dilakukan dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum mengenai suatu peristiwa hukum dan menilainya serta menjawab bagaimana sebaiknya peristiwa itu menurut hukum. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, didalam kegiatan usaha bank khususnya pembiayaan, ada peran Notaris dalam menegakkan GCG di Bank Syariah, dan peran tersebut menjadi peran yang baik dan penting dalam mendukung terwujudnya Bank melaksanakan GCG, tetapi peran Notaris yang dilaksanakan tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 Tentang Jabatan Notaris.
Collections
- Master of Law [1445]