KEABSAHAN AKTA AUTENTIK YANG MENGANDUNG UNSUR TINDAK PIDANA PEMALSUAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1003 K/PID/2015)
Abstract
Akta Notaris merupakan alat pembuktian yang sempurna, terkuat dan penuh sehingga selain dapat menjamin kepastian hukum, akta Notaris juga dapat menghindari terjadinya sengketa. Tetapi dalam prakteknya, seringkali sengketa timbul sebagai akibat keberadaan sebuah akta Notaris. Notaris dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya dalam membuat akta autentik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau dilakukan secara melawan hukum.
Pada penelitian ini terdapat 2 (dua) rumusan masalah yaitu: pertama, Bagaimanakah keabsahan akta yang dibuat di hadapan Notaris yang mengandung unsur tindak pidana pemalsuan pada putusan Mahkamah Agung nomor 1003 K/PID/2015; dan kedua, Bagaimanakah tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuat di hadapannya yang mengandung unsur tindak pidana pemalsuan.
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang didasarkan kepada data sekunder, yaitu bahan hukum primer berupa berkas putusan Mahkamah Agung nomor 1003 K/Pdt/2015 dan peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder berupa literatur-literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan ini. Jika dilihat dari sifatnya, maka penelitian yang penulis lakukan ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif yaitu menggambarkan secara jelas dan terperinci tentang pokok permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil penilitian yang diperoleh pada penelitian ini yaitu pertama, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 132/PDT.G/2011PN.Pbr. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 88/PDT/PTR. jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2807 K/Pdt/2013 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1003 K/PID/2015, yang salah satu amar putusannya berbunyi: “Menyatakan akta perjanjian kerjasama nomor 149 adalah sah dan berharga menurut hukum”. Kedua, tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuat di hadapannya yang mengandung unsur tindak pidana pemalsuan yaitu Notaris Neni Sanitra dipidana penjara selama 1 (satu) tahun karena telah terbukti merubah isi perjanjian, yaitu Pasal 4, 6, 7 dan 9 akta Nomor 149.
Collections
- Master of Law [1445]