| dc.description.abstract | Permasalahan kesehatan di masyarakat adalah cerminan dari kegagalan kebijakan (policy failure) yang terefleksi atas buruknya proses pembentukan peraturan-perundang-undangan bidang kesehatan. Peraturan-perundangan bidang kesehatan dalam pembentukannya seringkali dipengaruhi oleh politik tertentu. Hal ini diperlukan konsep ethics tertentu dalam pembentukannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum kesehatan yang mempengaruhi pembentukan peraturan-perundangan bidang kesehatan dengan mempertimbangkan Ethics of Rights dan Ethics of Care sebagai bagian dari keadilan sosial. Permasalahan penelitian ini adalah:1) Bagaimana politik hukum kesehatan mempengaruhi pembentukan peraturan-perundangan bidang kesehatan dengan mempertimbangkan Ethics of Rights dan Ethics of Care?; 2) Mengapa Ethics of Rights dan Ethics of Care menjadi Determining Element of Excellence dalam pembentukan peraturan-perundangan bidang kesehatan; dan 3) Mengapa Ethics of Rights dan Ethics of Care menempatkan relasi keadilan sosial dalam pembentukan peraturan-perundangan bidang kesehatan? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif atau doktrinal dengan sumber data sekunder yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Politik Hukum Kesehatan di Indonesia, Hak Asasi Manusia Kesehatan menurut Konvenan Internasional Hak Asasi Manusia Ekonomi, Sosial dan Budaya, Transplantasi Hukum dan Teori Keadilan. Hasil penelitian ini mencatat bahwa pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum mempertimbangkan Ethics of Rights dan Ethics of Care sehingga jauh dari nilai keadilan yaitu partisipasi publik yang tidak optimal, waktu yang sangat singkat, naskah akademik yang kurang ilmiah dan menimbulkan kondisi masyarakat yang asimetri. Penelitian ini memberikan rekomendasi bahwa setiap pembentukan peraturan-perundangan bidang kesehatan diperlukan pertimbangan Ethics of Rights dan Ethics of Care untuk meminimalisir pengaruh politik kekuasaan dan kondisi asimetri masyarakat sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang dapat memenuhi keadilan sosial dalam politik hukum kesehatan di Indonesia. Politik hukum kesehatan berupaya untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban pasien dan sumber daya manusia kesehatan, peningkatan kualitas patient safety dan terpenuhinya hak sehat warga negara.
Kata-Kata Kunci: Ethics of Rights, Ethics of Care, Hukum, Kesehatan | en_US |