Reformulasi Pengaturan Ahli Waris Wakif dalam Hukum Wakaf di Indonesia
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penarikan kembali harta wakaf oleh ahli waris dalam praktik perwakafan di Indonesia dan untuk menemukan formula pengaturan ahli waris wakif agar memberikan kepastian, kemanfaatan dan perlindungan hukum bagi harta wakaf. Permasalahan akademis penelitian ini adalah 1), mengapa banyak terjadi penarikan kembali harta wakaf oleh ahli waris wakif dalam praktik perwakafan di Indonesia. 2), bagaimana reformulasi pengaturan ahli waris wakif agar memberikan kepastian, kemanfaatan dan perlindungan hukum bagi harta wakaf. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian gabungan normatif-sosiologis dengan sumber data diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan baik data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif. Hasil Penelitian ini pertama, terjadinya penarikan kembali harta wakaf oleh ahli waris di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor yang dapat dianalisis dari tiga unsur dalam teori sistem hukum, yaitu dari segi substansi hukum, peraturan perundang-undangan yang mengatur ahli waris dalam praktik wakaf masih belum memadai dan ketentuan hukum yang ada cenderung bersifat sumir. Aspek struktur hukum, pelaksanaan kewenangan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga administratif wakaf belum berjalan optimal, KUA cenderung bersikap pasif. Aspek budaya hukum, pemahaman ahli waris terhadap peraturan perundang- undangan yang mengatur wakaf masih rendah. Hal ini mencakup ketidaktahuan atau kekeliruan dalam menafsirkan Pasal 6 ayat (2) dan (4) PP No. 42 Tahun 2006 serta Pasal 13 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2017. Kedua, reformulasi dapat dilakukan melalui revisi peraturan perundang- undangan, judicial review terhadap pasal-pasal yang multitafsir, serta harmonisasi aturan baik secara vertikal maupun horizontal. Usulan reformulasi normatif yang perlu dilakukan dengan perubahan dan menghapus frasa "ahli waris wakif" dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan (4) PP No. 2 Tahun 2006 serta Pasal 13 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2017. Dengan demikian pelaporan nazhir cukup dilakukan kepada wakif atau KUA. Kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian dan penggantian nazhir cukup diberikan kepada wakif atau Kepala KUA. Kewenangan untuk memberikan persetujuan atas perubahan nazhir cukup diberikan wakif atau kepala KUA tanpa perlu melibatkan ahli waris wakif.
Kata Kunci : Reformulasi, Pengaturan, Ahli Waris Wakif, Hukum Wakaf
Collections
- Doctor of Law [145]
