Pengaturan dan Sinkronisasi Kewajiban Alih Teknologi bagi Perusahaan Asing di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum
kewajiban alih teknologi bagi perusahaan asing di Indonesia, serta untuk
mengetahui dan menganalisis sinkronisasi kewajiban alih teknologi bagi
perusahaan asing dalam peraturan perundangan yang ada. Adapun rumusan
permasalahan dalam penelitian ini bagaimana pengaturan hukum kewajiban alih
teknologi bagi perusahaan asing di Indonesia?, dan bagaimana sinkronisasi
kewajiban alih teknologi bagi perusahaan asing dalam peraturan perundangan yang
ada? Data dikumpulkan dengan dokumentasi, yaitu teknik pengumpulan data
dengan cara mengumpulkan bahan-bahan yang berupa buku-buku dan bahan
pustaka lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti yang
digolongkan sesuai dengan katalogisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pengaturan hukum mengenai kewajiban alih teknologi bagi perusahaan asing di
Indonesia mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem industri
yang lebih baik dan berkelanjutan, dan sinkronisasi pengaturan kewajiban alih
teknologi bagi perusahaan asing di Indonesia merupakan hal yang sangat penting
dan diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang No. 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang No. 06 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
