Implementasi Pasal 35 Undang Undang Jabatan Notaris Tentang Kewajiban Pemberitahuan dan Penyerahan Protokol Notaris yang Meninggal Dunia dari Ahli Waris Notaris di Kota Yogyakarta
Abstract
Tesis ini meneliti tentang Notaris Tentang Kewajiban Pemberitahuan Dan Penyerahan
Protokol Notaris Yang Meninggal Dunia Dari Ahli Waris Notaris Di Kota Yogyakarta.
Rumusan masalah dari penelitian ini pertama, implementasi Pasal 35 undang-undang
Jabatan Notaris tentang kewajiban pemberitahuan dan penyerahan protokol notaris yang
meninggal dunia dari ahli waris notaris dan Kedua, kendala ahli waris dalam melakukan
penerapan pada pasal 35 undang-undang jabatan notaris di kota Yogyakarta. Penelitian
ini adalah penelitian empiris atau penelitian lapangan dengan pendekatan perundang-undangan,
dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, Pertama,
Implementasi pasal 35 Undang-undang jabatan notaris tentang kewajiban pemberitahuan
dan penyerahan notaris yang meninggal dunia dari ahli waris notaris di kota Yogyakarta
belum seperti yang diharapkan dan diharuskan oleh Undang-undang. ketika penerapan
pasal 35 ayat (1) dan (2) belum seperti dengan yang diharuskan oleh Undang-undang,
dikarenakan dari keluarga atau penerima warisan dari notaris yang berkaitan tidak
langsung memberitahukan kepada pihak Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota
Yogyakarta. Kedua, Kendala ahli waris dalam melakukan penerapan pada pasal 35
undang-undang jabatan notaris di Kota Yogyakarta yaitu protokol notaris tidak dalam bentuk
harta warisan, kurangnya pemahaman ahli waris terhadap kewajiban hukum mereka dalam
penyerahan protokol notaris, Ketidaktahuan dan ketidakpahaman atau keluarga atau
penerima warisan terhadap peraturan notaris sehingga Majelis Pengawas Daerah Majelis
Pengawas Daerah (MPD) Kota Yogyakarta kesulitan dan kesusahan dalam
menyelesaikan protokol dari notaris yang meninggal dunia.
