Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam Transaksi Jual Beli Hak Atas Tanah di Kabupaten Kebumen
Abstract
Tanah dan rumah merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya sering
dilakukan melalui transaksi jual beli. Peralihan hak atas tanah dan bangunan wajib
dilakukan secara tertulis melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta
didaftarkan di kantor pertanahan untuk menjamin kepastian hukum. Masalah yang
menjadi fokus dari tesis ini adalah pertama mengenai penerapan BPHTB dalam jual
beli hak atas tanah di Kebumen. Kedua mengenai kendala dalam pemungutan
BPHTB di Kebumen. Metode yang digunakan dalam tesis ini adalah adalah
penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta
kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder,
yang dikumpulkan denga studi pustaka dan wawancara narasumber. Selanjutnya
bahan hukum dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pertama Pemungutan BPHTB di Kabupaten Kebumen menggunakan sistem self
assessment, di mana wajib pajak menghitung sendiri pajaknya berdasarkan nilai
transaksi. Praktiknya, BPKPD menggunakan harga pasar sebagai dasar pengenaan,
yang bertentangan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2023. Kedua Pelaksanaan
pemungutan BPHTB di Kabupaten Kebumen mengalami kendala dari wajib pajak,
seperti rendahnya kesadaran, kurangnya pengetahuan, kesalahan administrasi, dan
kelengkapan berkas. Dari pihak BPKPD, hambatan meliputi kekurangan SDM,
terbatasnya layanan dan teknologi, serta minimnya sosialisasi. Saran yang dapat
diberikan peneliti adalah pertama Pemerintah Daerah perlu menyederhanakan sistem
perpajakan guna memudahkan wajib pajak dalam membayar BPHTB. Kedua kerja
sama antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, dan PPAT untuk memperlancar
proses pemungutan BPHTB. ketiga Sosialisasi kepada wajib pajak harus
ditingkatkan agar kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak meningkat.
