Konsep Kepemilikan dalam Akad Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik (Studi Kasus Putusan Nomor 36/PDT.G/2020/PTA.JK)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang konsep kepemilikan
dalam akad Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik (IMBT) dan untuk mengenalisis tentang
bentuk perlindungan hukum terhadap para pihak berdasarkan Putusan Nomor
36/Pdt.G/2020/PTA.JK. Permasalahan terkait konsep kepemilikan dalam akad IMBT,
yang menurut ketentuan syariah hanya dapat dialihkan setelah masa sewa berakhir
sebagaimana diatur dalam Pasal 324 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan
Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002, justru diakui adanya peralihan
kepemilikan secara parsial oleh hakim berdasarkan proporsi pembayaran sewa.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kepemilikan objek sewa dalam akad IMBT secara prinsip tetap
berada pada pihak mu’jir sepanjang masa ijarah berlangsung, sementara musta’jir
hanya memiliki hak manfaat. Praktik pengakuan kepemilikan parsial dalam putusan
hakim bertentangan dengan prinsip syariah karena berpotensi mengubah karakter
IMBT menjadi jual beli angsuran. Perlindungan hukum terhadap para pihak seharusnya
diberikan dengan tetap menjamin hak mu’jir sebagai pemilik penuh terhadap objek
hingga masa sewa berakhir serta melindungi hak musta’jir atas manfaat dan
kepemilikan setelah kewajiban dipenuhi. Mekanisme penyelesaian sengketa ideal
dilakukan melalui penjualan objek untuk melunasi sisa kewajiban, guna mewujudkan
kepastian hukum dan keadilan substantif bagi kedua belah pihak.
