Politik Hukum Pengaturan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi dualisme kepengurusan
organisasi Ikatan Notaris Indonesia terhadap calon Notaris. Penelitian ini juga
bertujuan untuk mengetahui politik hukum dan Ius Constituendum Pengaturan
Organisasi Ikatan Notaris Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian
normatif. Teknik Pengumpulan data yang terkumpul dari penelitian ini dengan
studi kepustakaan dan wawancara. Wawancara dilakukan kepada Notaris
tergabung kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Pendekatan yang
digunakan penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan menelaah
regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah
hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian, pertama, adanya Dualisme
kepengurusan dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah berdampak pada
kekacauan administratif yang meluas, dari keabsahan keanggotaan ALB
dipertanyakan, kebingungan penerbitan sertifikat Ujian Kode Etik Notaris
(UKEN), pengangkatan calon notaris tertunda, serta perpindahan dan
perpanjangan jabatan notaris terhambat hal ini berujung pada melemahnya
pelayanan publik, mengganggu legalitas profesi, dan menimbulkan kerugian
materiil serta reputasi bagi individu maupun institusi terkait. Kedua, politik
hukum Pengaturan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya
organisasi perkumpulan Notaris didasarkan untuk memberikan peran sentral
dalam menjaga kualitas layanan integritas profesi notaris. Ketiga Ius
constituendum Organisasi Ikatan Notaris Indonesia yaitu dimungkinkan multi-
bar sepanjang para Notaris berkehendak untuk membentuk organisasi lain selain
INI, Adapun sesuai Kemenkum mengakui INI sebagai mitra tunggal dalam
fungsi layanan seperti UKEN, magang, rekomendasi, kode etik, dan sanksi,
secara yuridis tidak menutup kemungkinan munculnya organisasi notaris lain
yang menjalankan fungsi di luar ranah yang telah ditetapkan oleh Kemenkum
terhadap INI.
