Konstitusionalitas Pembatasan Hak Bekerja Terhadap Notaris yang dinyatakan Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby)
Abstract
Pasal 12 Huruf (a) UUJN menyebutkan bahwa, “Notaris diberhentikan dengan tidak
hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila (a)
Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap’. Akibat hukum kepailitan UUJN adalah Notaris diberhentikan dengan tidak
hormat dari jabatannya sedangkan akibat hukum kepailitan dalam Undang-Undang
Kepailitan dan PKPU seseorang hanya kehilangan hak untuk mengurus hartanya.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis data yang
digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Pasal 12 huruf
(a) Undang-Undang Jabatan Notaris tidak selaras dengan konstitusi karena Notaris akan
kehilangan haknya untuk bekerja dan menjalankan jabatannya. Notaris memiliki hak
konstitusional sebagai warga negara, berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (2) tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut juga
menyimpangi asas keadilan, untuk memenuhi rasa keadilan tersebut maka dapat
menggunakan keadilan distributif. Dan Notaris pailit yang telah melakukan rehabilitasi
tidak dapat diangkat kembali menjadi Notaris. Namun, Notaris bisa melakukan upaya
hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan tata usaha negara atas
surat keputusan pemberhentian tidak hormat atau dapat mengajukan permohonan
pengangkatan kembali, karena Notaris memiliki hak yang sama sebagai subyek hukum.
Namun karena dalam UUJN maupun peraturan perundang-undangan lain tidak diatur
terkait dengan mekanisme atau prosedur pengangkatan kembali seorang Notaris. Hal
tersebut dapat dikatakan sebagai sebuah kekosongan hukum dan tidak mencerminkan
kepastian dan keadilan bagi Notaris.
