• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Konstitusionalitas Pembatasan Hak Bekerja Terhadap Notaris yang dinyatakan Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby)

    Thumbnail
    View/Open
    23921014.pdf (1.317Mb)
    Date
    2025
    Author
    Hamdi, Baiq Imanul
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pasal 12 Huruf (a) UUJN menyebutkan bahwa, “Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila (a) Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’. Akibat hukum kepailitan UUJN adalah Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sedangkan akibat hukum kepailitan dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU seseorang hanya kehilangan hak untuk mengurus hartanya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Jabatan Notaris tidak selaras dengan konstitusi karena Notaris akan kehilangan haknya untuk bekerja dan menjalankan jabatannya. Notaris memiliki hak konstitusional sebagai warga negara, berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (2) tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut juga menyimpangi asas keadilan, untuk memenuhi rasa keadilan tersebut maka dapat menggunakan keadilan distributif. Dan Notaris pailit yang telah melakukan rehabilitasi tidak dapat diangkat kembali menjadi Notaris. Namun, Notaris bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan tata usaha negara atas surat keputusan pemberhentian tidak hormat atau dapat mengajukan permohonan pengangkatan kembali, karena Notaris memiliki hak yang sama sebagai subyek hukum. Namun karena dalam UUJN maupun peraturan perundang-undangan lain tidak diatur terkait dengan mekanisme atau prosedur pengangkatan kembali seorang Notaris. Hal tersebut dapat dikatakan sebagai sebuah kekosongan hukum dan tidak mencerminkan kepastian dan keadilan bagi Notaris.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/57874
    Collections
    • Master of Public Notary [99]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV