| dc.description.abstract | Penelitian ini menganalisis terkait Pengawasan Kepatuhan bagi Notaris atas PMPJ
dan LTKM di Kota Yogyakarta. Fokus kajian penelitian ini yang Pertama, apakah
Notaris dalam melaksanakan Penerapan PMPJ dan LTKM dapat dikatakan
melanggar ketentuan kewajiban dalam menjaga kerahsian jabatan dan Kedua,
bagaimana Pengawasan Kepatuhan Notaris di Kota Yogyakarta dalam Penerapan
PMPJ dan LTKM dan sanksi tindak lanjut dari hasil audit pengawasan kepatuhan
oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian
ini merupakan penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan dan konspetual. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan dengan studi Pustaka dan
wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama,
Kewajiban Penerapan PMPJ dan LTKM lahir bukan dari tugas jabatan Notaris
sebagai pembuat akta otentik, namun Notaris yang bertindak dalam hubungan
kontraktual antara Notaris dengan pengguna jasa, sehingga kewajiban dalam
menerapkan PMPJ dan LTKM bagi Notaris sebagai pihak pelapor tidak melanggar
kewajiban kerahasian jabatan. Kedua, Pengawasan kepatuhan Notaris di Kota
Yogyakarta dalam Penerapan PMPJ dan LTKM berdasarkan hasil pengawasan yang
dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum, bahwa di Wilayah Kota Yogyakarta
sendiri terdapat Notaris yang tidak patuh dalam menerapkan PMPJ dan LTKM.
Bagi Notaris yang tidak menerapkan PMPJ dan LTKM akan dikenakan sanksi.
Saran pada penelitian ini Notaris dalam menerapkan PMPJ dan LTKM diharapkan
secara optimal, karena salah satu bentuk perlindungan hukum notaris dan
diharapkan kepada pemerintah untuk segara merevisi kewajiban Notaris dalam
Penerapan PMPJ dan LTKM ke dalam UUJN, jadi tidak sebatas peraturan Menteri
saja. | en_US |