Urgensi Pembaharuan Hukum Terhadap Undang-undang Jabatan Notaris Berbasis Praktik Persaingan Tidak Sehat Antar Notaris di Era Disrupsi Digital
Abstract
Transformasi digital yang pesat dalam era disrupsi telah mengubah praktik
kenotariatan secara signifikan. Notaris yang berstatus sebagai pejabat umum
(officium nobile) kini mulai terlibat dalam praktik-praktik yang menyerupai pelaku
usaha, seperti promosi jasa melalui media sosial, kerja sama eksklusif dengan
institusi keuangan, serta penurunan tarif jasa di bawah standar. Fenomena ini
memicu terjadinya persaingan usaha tidak sehat yang bertentangan dengan Kode
Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis dampak disrupsi teknologi terhadap dinamika persaingan antar
notaris, serta mengkaji urgensi pengaturan hukum yang lebih spesifik guna
mencegah terjadinya pelanggaran etika profesi di era digital. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode kualitatif. Data diperoleh
melalui studi pustaka dan wawancara terhadap notaris, serta pakar hukum. Analisis
dilakukan terhadap praktik aktual di lapangan yang dikaitkan dengan kerangka teori
tentang disrupsi, pertanggung jawaban etika profesi, dan persaingan usaha tak
sehat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disrupsi mempengaruhi notaris untuk
bertindak di luar koridor etik dan hukum yang berlaku, seperti persaingan usaha tak
sehat berbasis digital seperti promosi di media sosial(Tiktok,Instagram)Website yang
menyediakan jasa promosi dan pelayanan eksklusif. Tidak adanya ketentuan eksplisit
dalam UUJN yang mengatur persaingan usaha konvensional & digital menyebabkan
lemahnya pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Oleh karena itu,
diperlukan revisi terhadap UUJN agar mencakup norma-norma khusus mengenai
penggunaan media digital oleh notaris serta larangan praktik persaingan tidak sehat.
Penguatan peran Majelis Pengawas dan harmonisasi regulasi menjadi strategi kunci
dalam menjaga martabat jabatan notaris di tengah tantangan era digital.
