| dc.description.abstract | UUJN tidak secara tegas merinci jenis atau cakupan layanan kenotariatan apa saja
yang termasuk dalam kewajiban pemberian jasa secara cuma-cuma, sehingga
menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan di lapangan dan berpotensi
memunculkan perbedaan tafsir antarnotaris. Penelitian ini mengkaji dua masalah;
Pertama, tentang tanggung jawab notaris dalam memberikan jasa secara cuma-
cuma kepada masyarakat; Kedua, tentang kepastian hukum tanggung jawab notaris
dalam memberikan jasa hukum secara cuma-cuma. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan
dengan cara studi pustaka. Selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan, bahwa; Pertama, notaris memiliki tanggung jawab untuk
memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat sebagaimana diatur
dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Jabatan Notaris (UUJN). Kewajiban ini
merupakan manifestasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam praktik kenotariatan,
seperti prinsip kesetaraan, penghormatan martabat, dan non-diskriminasi; Kedua,
dari sisi kepastian hukum, tanggung jawab tersebut masih menghadapi kendala,
mengingat belum adanya peraturan pelaksana yang jelas serta belum ditemukannya
penerapan sanksi secara nyata, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam
implementasinya di lapangan. Saran yang dapat diberikan peneliti adalah pertama,
perlu adanya peraturan pelaksana yang lebih rinci terkait kewajiban notaris dalam
memberikan jasa hukum secara cuma-cuma dan kedua, diperlukan pengawasan dan
evaluasi berkala terhadap implementasi kewajiban pelayanan hukum cuma-cuma
oleh notaris. | en_US |