Pembatasan Tanggung Jawab Ahli Waris Debitur Terhadap Perjanjian Kredit Pasca Kematian Debitur (Menurut Kuh Perdata dan Hukum Islam)
Abstract
Pasal 1045 KUH Perdata mengatakan bahwa tidak diwajibkan bagi seseorang untuk
menerima warisan yang diberikan kepadanya. Ahli waris memiliki hak untuk
menerima sepenuhnya, menerima dengan hak istimewa, atau menolak sepenuhnya,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1023 dan 1045 KUH Perdata. Dalam perjanjian
utang, seharusnya dibuat perjanjian tertulis untuk menentukan batasan-batasan hak
dan kewajiban dari kreditur dan debitur. Dibuatnya perjanjian tertulis dapat dijadikan
undang-undang bagi pihak yang membuat perjanjian tersebut. Pada KUD Palapa,
pada saat debitur mengajukan utang kredit tidak ada dibuat perjanjian tertulis antara
kreditur dan debitu. Pada saat mendaftar mejadi anggota KUD Palapa sertipikat lahan
milik ahli waris debitur dipegang oleh PT yang bekerja sama dengan KUD, jadi pada
saat debitur meninggal dunia, ahli waris tidak dapat menolak untuk
bertanggungjawab terhadap utang debitur. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan
menkaji kedudukan utang kredit terhadap ahli waris setelah debitur meninggal dunia
serta Batasan tanggung jawab ahli waris terhadap hal tersebut. Dimana hasil dari
penelitian ini didapati bahwa para ahli waris tidak dapat menolak untuk
bertanggungjawab terhadap utang pewaris walaupun mereka merasa utang tersebut
memberatkan mereka dalam membayarnya. Tidak adanya sosialisasi terkait peralihan
utang kepada ahli waris setelah debitur meninggal dunia yang dilakukan pihak terkait
membuat banyak ahli waris yang tidak mengetahui bahwa mereka dapat menolak
waris.
