Show simple item record

dc.contributor.authorSiregar, Fakhrurrozi Farras Al-Husein
dc.date.accessioned2025-09-04T03:04:15Z
dc.date.available2025-09-04T03:04:15Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57644
dc.description.abstractPejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya wajib mematuhi peraturan yang berlaku sesuai PP No. 24 tahun 2016 tentang perubahan atas PP No. 37 Tahun 1998 tentang peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), namun dalam prakteknya seringkali terjadi pembuatan akta peralihan hak atas tanah tidak sesuai dengan cara pembuatan akta PPAT. Dengan demikian terjadi akibat hukum terkait penyimpangan terhadap PPAT yang akan dimintai pertanggungjawaban secara yuridis atas akta yang dibuatnya. Pada kedudukan terkait aspek perlindungan hukum terhadap PPAT tidak diatur secara tegas oleh peraturan jabatan PPAT. Permasalahan yang menjadi pembahasan adalah bagaimana kedudukan PPAT terkait akta peralihan hak atas tanah yang dibuatnya jika terjadi tindak pidana dan perlindungan hukum terhadap PPAT dalam pembuatan akta peralihan hak atas tanah jika terjadi tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan perlindungan hukum terhadap PPAT sebagai pejabat umum terkait akta yang dibuatnya berupa akta peralihan hak atas tanah jika terjadi tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan metode kualitatif. Dalam mengetahui permasalahan hukum digunakan bahan hukum primer yang meliputi semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ke-PPAT-an, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi tesis, jurnal hukum, dan buku-buku hukum. Kewajiban PPAT dalam memberikan penyuluhan hukum terhadap klien yang notabene membuat akta peralihan hak sehingga dapat memahami tugas dan kewenangan masing-masing. Hal ini untuk menghindari PPAT dari jeratan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana. PPAT dalam menjalankan tugasnya terkait akta otentik sangat sensitif dengan keterkaitan kasus pidana yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selama PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya wajib mematuhi koridor peraturan yang berlaku agar terlindung dari jeratan hukum pidana. Perlu adanya urgensi rancangan undang- undang (RUU) yang diinisiasi oleh lembaga eksekutif dan legislatif serta organisasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk membentuk rancangan undang- undang yang berkaitan secara eksplisit diantaranya tentang perlindungan hukum terhadap PPAT dalam pembuatan akta otentik jika mengalami permasalahan hukum. Hal ini dapat memberikan perlindungan hukum terkait PPAT dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPejabat Pembuat Akta Tanahen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPeralihan Haken_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.titlePerlindungan dan Kepastian Hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah Jika terjadi Suatu Tindak Pidanaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19921021


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record