| dc.contributor.author | Siregar, Fakhrurrozi Farras Al-Husein | |
| dc.date.accessioned | 2025-09-04T03:04:15Z | |
| dc.date.available | 2025-09-04T03:04:15Z | |
| dc.date.issued | 2023 | |
| dc.identifier.uri | dspace.uii.ac.id/123456789/57644 | |
| dc.description.abstract | Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya wajib mematuhi peraturan yang berlaku sesuai PP No. 24 tahun
2016 tentang perubahan atas PP No. 37 Tahun 1998 tentang peraturan jabatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (IPPAT), namun dalam prakteknya seringkali terjadi pembuatan akta
peralihan hak atas tanah tidak sesuai dengan cara pembuatan akta PPAT. Dengan
demikian terjadi akibat hukum terkait penyimpangan terhadap PPAT yang akan
dimintai pertanggungjawaban secara yuridis atas akta yang dibuatnya. Pada
kedudukan terkait aspek perlindungan hukum terhadap PPAT tidak diatur secara
tegas oleh peraturan jabatan PPAT. Permasalahan yang menjadi pembahasan
adalah bagaimana kedudukan PPAT terkait akta peralihan hak atas tanah yang
dibuatnya jika terjadi tindak pidana dan perlindungan hukum terhadap PPAT dalam
pembuatan akta peralihan hak atas tanah jika terjadi tindak pidana. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan perlindungan hukum terhadap PPAT
sebagai pejabat umum terkait akta yang dibuatnya berupa akta peralihan hak atas
tanah jika terjadi tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian dengan
pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan metode kualitatif. Dalam
mengetahui permasalahan hukum digunakan bahan hukum primer yang meliputi
semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ke-PPAT-an, sedangkan
bahan hukum sekunder meliputi tesis, jurnal hukum, dan buku-buku hukum.
Kewajiban PPAT dalam memberikan penyuluhan hukum terhadap klien yang
notabene membuat akta peralihan hak sehingga dapat memahami tugas dan
kewenangan masing-masing. Hal ini untuk menghindari PPAT dari jeratan hukum
yang berkaitan dengan tindak pidana. PPAT dalam menjalankan tugasnya terkait
akta otentik sangat sensitif dengan keterkaitan kasus pidana yang termuat dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selama PPAT dalam menjalankan
tugas dan kewenangannya wajib mematuhi koridor peraturan yang berlaku agar
terlindung dari jeratan hukum pidana. Perlu adanya urgensi rancangan undang-
undang (RUU) yang diinisiasi oleh lembaga eksekutif dan legislatif serta organisasi
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk membentuk rancangan undang-
undang yang berkaitan secara eksplisit diantaranya tentang perlindungan hukum
terhadap PPAT dalam pembuatan akta otentik jika mengalami permasalahan
hukum. Hal ini dapat memberikan perlindungan hukum terkait PPAT dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Pejabat Pembuat Akta Tanah | en_US |
| dc.subject | Perlindungan Hukum | en_US |
| dc.subject | Peralihan Hak | en_US |
| dc.subject | Tindak Pidana | en_US |
| dc.title | Perlindungan dan Kepastian Hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah Jika terjadi Suatu Tindak Pidana | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 19921021 | |