| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengkonseptualisasikan serta
mengimplementasikan prinsip keadilan sosial dalam pembentukan Peraturan
Daerah tentang APBD. Penelitian ini fokus pada tiga rumusan masalah, yakni: (1)
Bagaimana konsep keadilan sosial dalam pembentukan Perda tentang APBD? (2)
Apakah pembentukan Perda tentang APBD di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota
Tasikmalaya selama lima tahun terakhir telah sesuai dengan konsep keadilan
sosial? (3) Bagaimana konstruksi hukum baru penerapan konsep keadilan sosial
dalam pembentukan Perda tentang APBD? Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif, dengan menggunakan tiga pendekatan, yakni: pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan ekonomi politik.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa: Pertama, konsep keadilan sosial
dalam pembentukan Perda tentang APBD diimplementasikan melalui penerapan
prinsip partisipasi dan distribusi. Prinsip partisipasi menghendaki keterlibatan
aktif masyarakat pada setiap proses pembentukan dan pengelolaan anggaran,
dalam hal ini prinsip partisipasi diwujudkan melalui mekanisme participatory
budgeting. Adapun prinsip distribusi menghendaki setiap proses pembentukan
Perda tentang APBD dan alokasi anggaran harus didasarkan pada besaran nilai
kontribusi dalam perolehan pendapatan daerah dengan mengacu pada pemenuhan
terhadap dimensi keadilan sosial. Kedua, pembentukan Perda tentang APBD di
Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya tidak menerapkan konsep keadilan
sosial secara utuh, mengingat prinsip partisipasi tidak dilaksanakan pada setiap
tahapan proses pembentukan perda dan distribusi anggaran belum memperhatikan
skala prioritas dimensi keadilan sosial. Ketiga, prinsip partisipasi dan distribusi
yang dimaksud perlu dicantumkan secara eksplisit pada bab tersendiri dalam
peraturan perundang-undangan tentang pembentukan Perda APBD. Selain itu,
penambahan kedua prinsip tersebut harus diikuti dengan pengawasan terhadap
pelaksanaannya, evaluasi secara berkala, transparansi informasi, dan sanksi
administratif yang perlu dijatuhkan kepada daerah yang melakukan penyimpangan
terhadap kedua prinsip tersebut. | en_US |