| dc.description.abstract | Tujuan penelitian ini adalah: pertama, untuk menjelaskan alasan
penerapan maqashid syariah dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) dan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UU PPLH), kedua, untuk menjelaskan penerapan
Maqashid Syariah dalam UU AP dan UU PPLH serta undang-undang
perubahannya yang berwawasan Pancasila. Tipe penelitian ini
adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan, komparatif, dan konseptual, sedangkan sumber data
berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik
pengumpulan data studi kepustakaan. Dengan metode tersebut, hasil
penelitian menunjukkan bahwa terdapat 3 alasan mengapa Maqashid
Syariah perlu diterapkan dalam UU AP dan UU PPLH yaitu alasan
filosofis, yuridis, dan sosiologis. Alasan filosofis berupa Pancasila yang
merupakan falsafah hidup banagsa dan sumber dari segala sumber
hukum yang memuat lima nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Alasan yuridis adalah
pasal-pasal dalam UUD 1945 secara khusus maupun umum. Alasan
sosiologis adalah bahwa ketaatan bangsa Indonesia terhadap
ajaran agama mencerminkan sejarah panjang interaksi budaya dan
kesadaran untuk menjalani kehidupan berdasarkan prinsip-prinsip
agama. Hasil lainnya adalah bahwa terdapat penerapan Maqashid
Syariah dalam pasal-pasal UU AP dan UU PPLH. Namun demikian,
tujuan syariah berupa menjaga agama tidak diterapkan dalam bagian
konsiderans (menimbang) dan pasal yang mengatur asas. Oleh karena
itu, untuk penerapan yang lebih ideal, penulis merekomendasikan
model penerapan maqashid syariah integratif berwawasan Pancasila
yang meliputi tahapan integrasi, landasarn filosofis, penegasan, dan
penjabaran. Dengan model itu, diharapkan UU AP dan UU PPLH tidak saja memiliki legitimasi hukum, tapi juga legitimasi moral
berbasis nilai ketuhanan. | en_US |