• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS ANTARA KERETA API DAN PENGENDARA DI PERLINTASAN KERETA API

    Thumbnail
    View/Open
    Skripsi Hukum UII Erik Syahputra-13410215.pdf (1.963Mb)
    Date
    2018-02-12
    Author
    Erik Syahputra, 13410215
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini berjudul PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS ANTARA KERETA API DAN PENGENDARA DI PERLINTASAN KERETA API. Mengingat sering terjadinya kecelakaan lalu lintas antara kereta api dengan pengendara di pintu perlintasan Kereta Api. Rumusan Masalah yang dikemukakan Bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum PT Kereta Api Indonesia terhadap kecelakaan antara kereta api dengan pengendara di perlintasan kereta api? Apakah PT. Kereta Api Indonesia dapat dipertanggungjawabkan pidana terhadap peristiwa kecelakaan kereta api dengan pengendara di perlintasan kereta api? Bagaimana Penerapa Sanksi Pidana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan KUHP dalam kasus kecelakaan lalu lintas antara kereta api dengan pengendara di perlintasan Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dimana penelitian ini akan menerapkan pendekatan Yuridis dari Undang-Undang yaitu dengan mengkonsepsikan hukum sebagai norma dari peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, sumber data yang diambil dari PT. KAI Daop VI Yogyakarta dan Laka Lantas Klaten, menggunakan studi pustaka baik berupa literatur buku, perundang-undangan, sumber tertulis lainnya, serta wawancara sebagai data pelengkap. Analisis ini menggunakan Analisis data Kualitatif. Adapun Hasil yang didapat dari hasil penelitian yaitu 1. PT KAI bertanggung jawab bila terjadi sebuah kecelakaan dengan pengendara jika dari pihak PT. KAI yang melakukan kesalahan,Seorang penjaga pintu perlintasan bisa dipertanggungjawabkan pidana apabila: 1) Tidak ada alasan pemaaf. 2) Tidak ada alasan pembenar. 3) Kelalaian yang disengaja dalam melakukan tugas yang harus dilakukannya. 2. Pertanggungjawaban Pidana ditujukan kepada PT. KAI tidak dapat dilakukan, karena penjaga pintu perlintasan yang saat terjadinya kecelakaan melakukan inisiatif sendiri tanpa ada perintah dari atasan PT. KAI. Simpulan 1. Penjaga Pintu Perlintasan bisa dipertanggungjawabkan pidana apabila terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum formil dan mempunyai kesalahan. 2.PT. KAI tidak dapat dipertanggungjawabkan Pidana dalam kecelakaan yang diakibatkan oleh PJL, akan tetapi pihak PT. KAI akan mendapingi PJL selama proses hukum penyidikan sampai diputus oleh pengadilan. 3.Untuk menerapkan sanksi pidana pada kasus kecelakaan kereta api dengan pengendara di perlintasan, maka harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dulu oleh PPNS/Polsuska maupun oleh Kepolisian, mencari bukti, saksi-saksi, pelaku, kemudian membuat berita acara perkara, dan aturan pidana yang digunakan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jadi aturan hukum yang khusus yang digunakan.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5753
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV