Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Mudzakkir, S.H., M.H
dc.contributor.authorErik Syahputra, 13410215
dc.date.accessioned2018-02-21T12:37:28Z
dc.date.available2018-02-21T12:37:28Z
dc.date.issued2018-02-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5753
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS ANTARA KERETA API DAN PENGENDARA DI PERLINTASAN KERETA API. Mengingat sering terjadinya kecelakaan lalu lintas antara kereta api dengan pengendara di pintu perlintasan Kereta Api. Rumusan Masalah yang dikemukakan Bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum PT Kereta Api Indonesia terhadap kecelakaan antara kereta api dengan pengendara di perlintasan kereta api? Apakah PT. Kereta Api Indonesia dapat dipertanggungjawabkan pidana terhadap peristiwa kecelakaan kereta api dengan pengendara di perlintasan kereta api? Bagaimana Penerapa Sanksi Pidana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan KUHP dalam kasus kecelakaan lalu lintas antara kereta api dengan pengendara di perlintasan Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dimana penelitian ini akan menerapkan pendekatan Yuridis dari Undang-Undang yaitu dengan mengkonsepsikan hukum sebagai norma dari peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, sumber data yang diambil dari PT. KAI Daop VI Yogyakarta dan Laka Lantas Klaten, menggunakan studi pustaka baik berupa literatur buku, perundang-undangan, sumber tertulis lainnya, serta wawancara sebagai data pelengkap. Analisis ini menggunakan Analisis data Kualitatif. Adapun Hasil yang didapat dari hasil penelitian yaitu 1. PT KAI bertanggung jawab bila terjadi sebuah kecelakaan dengan pengendara jika dari pihak PT. KAI yang melakukan kesalahan,Seorang penjaga pintu perlintasan bisa dipertanggungjawabkan pidana apabila: 1) Tidak ada alasan pemaaf. 2) Tidak ada alasan pembenar. 3) Kelalaian yang disengaja dalam melakukan tugas yang harus dilakukannya. 2. Pertanggungjawaban Pidana ditujukan kepada PT. KAI tidak dapat dilakukan, karena penjaga pintu perlintasan yang saat terjadinya kecelakaan melakukan inisiatif sendiri tanpa ada perintah dari atasan PT. KAI. Simpulan 1. Penjaga Pintu Perlintasan bisa dipertanggungjawabkan pidana apabila terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum formil dan mempunyai kesalahan. 2.PT. KAI tidak dapat dipertanggungjawabkan Pidana dalam kecelakaan yang diakibatkan oleh PJL, akan tetapi pihak PT. KAI akan mendapingi PJL selama proses hukum penyidikan sampai diputus oleh pengadilan. 3.Untuk menerapkan sanksi pidana pada kasus kecelakaan kereta api dengan pengendara di perlintasan, maka harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dulu oleh PPNS/Polsuska maupun oleh Kepolisian, mencari bukti, saksi-saksi, pelaku, kemudian membuat berita acara perkara, dan aturan pidana yang digunakan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jadi aturan hukum yang khusus yang digunakan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectPetugas Pintu Perlintasan (PJL)en_US
dc.subjectKecelakaan Kereta Apien_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS ANTARA KERETA API DAN PENGENDARA DI PERLINTASAN KERETA APIen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record