Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Pasca Terbitnya Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 Pada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
Abstract
Restructuring digitalisasi land office merupakan sebuah tututan dalam
perkembangan transfomasi digital yang memberikan konsekuensi terkait
kewenangan dan tanggungjawab Kementerian ATR/BPN untuk menjawab
tantangan di bidang teknologi informasi salah satunya adalah pelaksanaan hak
tanggungan secara elektronik. Oleh karenanya, timbul ketertarikan bagi penulis
untuk melakukan penelitian dengan fokus : pertama, apakah pelayanan Hak
Tanggungan secara Elektronik pasca berlakunya Peraturan Menteri ATR/BPN
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara
Elektronik pada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. kedua, bagaimana
penyelesaiannya dalam hal pelayanan Hak Tanggungan secara. penelitian ini
bersifat kualitatif yang dilakukan menggunakan pendekatan statute approach,
conceptual approach, dan historical approach. Dari penelitian ini didapatkan hasil:
pertama Pelaksanaan HT-el di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta berjalan sesuai
dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020 meskipun dalam
implementasinya ditemui banyak kendala. Di mulai dari perkerjaan memvalidasi
data, hinggang verifikasi berkas. Kedua, Kendala yang di hadapi Kantor Pertanahan
Kota Yogyakarta terjadi baik dari pihak PPAT, pihak kreditur (bank), maupun dari
pihak Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Yang sering terjadi adalah masalah
server yang error, kemudian dalam hal Hak Tanggungan terkadang bisa melewati
waktu yang telah ditentukan, maka biaya yang sudah dibayarkan kepada Kantor
Pertanahan tidak dapat dikembalikan. Namun dengan diterbitkannya Peraturan
Menteri ini, apabila terjadi keadaan darurat (force majeure) maka uang yang sudah
dibayarkan dapat dikembalikan.
