PENERAPAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) DALAM PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai apakah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) memuat Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif serta dengan metode studi kepustakaan. Pendekatan dalam penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konsep (Conceptual Approach). Penelitian ini menyimpulkan bahwa Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst tidak memuat Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sehingga tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang tinggal di atas Kawasan Karst Gombong, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.
Collections
- Law [2314]