| dc.contributor.author | Bilqis, Shafanisa Sazleana | |
| dc.date.accessioned | 2025-08-15T07:15:28Z | |
| dc.date.available | 2025-08-15T07:15:28Z | |
| dc.date.issued | 2023 | |
| dc.identifier.uri | dspace.uii.ac.id/123456789/57445 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatar belakangi oleh Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor
2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby yang merugikan pihak MS GLOW
sebagai pendaftar merek dagang pertama, selain tidak mendapatkan kepastian
hukum, juga tidak mendapatkan kemanfaatan hukum dan tidak mendapatkan
keadilan atas putusan tersebut. Namun, apa yang telah dilakukan tergugat karena
kelalaiannya tidak menggunakan mereknya sesuai dengan merek yang didaftarkan
atau tercantum dalam sertifikat merek ini menjadikan mereknya tidak
mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya. Hal tersebut termasuk
kelalaian yang mengakibatkan adanya celah hukum apabila terjadi sengketa
merek. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, penyelesaian sengketa
merek dagang menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Niaga Nomor
2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Kedua, kepastian hukum terhadap
merek dagang MS GLOW dan PS GLOW dalam putusan Nomor 2/Pdt.Sus-
HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Metode penelitian yang akan digunakan oleh
penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum normatif ini
dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan undang-undang dan
pendekatan konseptual. Objek yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah
penyelesaian sengketa merek dagang dan kepastian hukum terhadap merek
dagang MS GLOW dan PS GLOW menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis berdasarkan hasil Putusan
Pengadilan Niaga Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Sumber data
dalam penelitian ini menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menyebutkan
bahwa penyelesaian sengketa merek dagang menurut Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis berdasarkan hasil Putusan
Pengadilan Niaga Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby melalui
Pengadilan Niaga Negeri Surabaya pada dasarnya tidak memiliki kewenangan
mengadili perkara tersebut. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 87 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan
diperkuat dengan hadirnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 161
K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri
Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Sby tertanggal 12 Juli
2022. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Merek | en_US |
| dc.subject | Pelanggaran Merek | en_US |
| dc.subject | Perlindungan Merek | en_US |
| dc.subject | MS GLOW | en_US |
| dc.subject | PS GLOW | en_US |
| dc.title | Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Merek Dagang Antara Ms Glow dengan Ps Glow berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 19410108 | |