Show simple item record

dc.contributor.authorBilqis, Shafanisa Sazleana
dc.date.accessioned2025-08-15T07:15:28Z
dc.date.available2025-08-15T07:15:28Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57445
dc.description.abstractPenelitian ini dilatar belakangi oleh Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby yang merugikan pihak MS GLOW sebagai pendaftar merek dagang pertama, selain tidak mendapatkan kepastian hukum, juga tidak mendapatkan kemanfaatan hukum dan tidak mendapatkan keadilan atas putusan tersebut. Namun, apa yang telah dilakukan tergugat karena kelalaiannya tidak menggunakan mereknya sesuai dengan merek yang didaftarkan atau tercantum dalam sertifikat merek ini menjadikan mereknya tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya. Hal tersebut termasuk kelalaian yang mengakibatkan adanya celah hukum apabila terjadi sengketa merek. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, penyelesaian sengketa merek dagang menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Niaga Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Kedua, kepastian hukum terhadap merek dagang MS GLOW dan PS GLOW dalam putusan Nomor 2/Pdt.Sus- HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Metode penelitian yang akan digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum normatif ini dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Objek yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah penyelesaian sengketa merek dagang dan kepastian hukum terhadap merek dagang MS GLOW dan PS GLOW menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Niaga Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa merek dagang menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Niaga Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby melalui Pengadilan Niaga Negeri Surabaya pada dasarnya tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 87 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan diperkuat dengan hadirnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Sby tertanggal 12 Juli 2022.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMereken_US
dc.subjectPelanggaran Mereken_US
dc.subjectPerlindungan Mereken_US
dc.subjectMS GLOWen_US
dc.subjectPS GLOWen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Merek Dagang Antara Ms Glow dengan Ps Glow berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410108


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record