• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    IMPLEMENTASI PENGATURAN IMPOR PRODUK REKAYASA GENETIKA DALAM CARTAGENA PROTOCOL DI INDONESIA

    Thumbnail
    View/Open
    Skripsi Gilang Dwi Pradipta.pdf (1.598Mb)
    Date
    2018-02-05
    Author
    Gilang Dwi Pradipta, 11410208
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Cartagena Protocol tentang Keamanan Hayati terhadap Konvensi Keanekaragaman Hayati adalah kesepakatan internasional yang bertujuan untuk memastikan penanganan, pengangkutan dan penggunaan organisme hasil modifikasi genetik yang dihasilkan dari bioteknologi modern yang mungkin memiliki dampak buruk terhadap keanekaragaman hayati, yang juga memperhitungkan risiko kesehatan manusia. Perjanjian internasional ini telah diratifikasi oleh Indonesia pada Undang-Undang No. 21 tahun 2004 tentang pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan Indonesia dalam mengimplementasikan Cartagena Protocol dalam regulasi impor produk rekayasa genetika di Indonesia. Rumusan masalah yang diajukan yaitu bagaimana pengaturan impor produk rekayasa genetika berdasarkan Cartagena Protocol?, apakah pengaturan impor produk rekayasa genetika di Indonesia sudah sesuai dengan Cartagena Protocol?, apa tantangan dan kesempatan yang dapat diraih oleh Indonesia dalam mengimplementasikan Cartagena Protocol?. Penelitian ini adalah tipologi penelitian hukum normatif yang juga didukung dengan wawancara. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara di Direktorat Keanekaragaman Hayati Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia, kemudian dilakukan analisis dengan cara metode deskriptif kualitatif yaitu menguraikan/menarasikan, membahas, menafsirkan temuan temuan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemerintah Indonesia sudah mengimplementasikan Cartagena Protocol seperti membuat pengaturan nasional mengenai produk rekayasa dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2004 tentang pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety, selain itu Undang-Undang tersebut diteruskan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati. Dalam hal ini Indonesia sudah cukup baik dalam melaksanakan amanat dari Cartagena Protocol yaitu meratifikasi dalam perundang-undangan nasional, membentuk Balai Kliring Keamanan Hayati, menentukan National Focal Point. Di sisi lain, masih banyak pro dan kontra masyarakat dalam menerima produk rekayasa genetika Masih disayangkan Indonesia masih sebatas konsumen saja dalam produk rekayasa genetik dengan mengimpor sejumlah komoditi pertanian dari luar negeri. Namun melakukan implementasi dalam hal itu saja belum cukup masih banyak tantangan yang menghadapi Indonesia seperti pro dan kontra masyarakat atas produk rekayasa genetika yang dianggap membahayakan menurut beberapa pihak, selain itu perlunya partisipasi masyarakat yang masih kurang tanggap terhadap perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang menyebabkan berkembangya produk rekayasa genetika. selain itu kesempatan Indonesia dalam mengimplementasikan Cartagena Protocol adalah terwujudnya cita cita Indonesia dalam bidang pangan yaitu ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan keamanan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5742
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV