Show simple item record

dc.contributor.advisorSri Wartini, Dra., SH., MH., Ph.D
dc.contributor.authorGilang Dwi Pradipta, 11410208
dc.date.accessioned2018-02-21T11:31:30Z
dc.date.available2018-02-21T11:31:30Z
dc.date.issued2018-02-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5742
dc.description.abstractCartagena Protocol tentang Keamanan Hayati terhadap Konvensi Keanekaragaman Hayati adalah kesepakatan internasional yang bertujuan untuk memastikan penanganan, pengangkutan dan penggunaan organisme hasil modifikasi genetik yang dihasilkan dari bioteknologi modern yang mungkin memiliki dampak buruk terhadap keanekaragaman hayati, yang juga memperhitungkan risiko kesehatan manusia. Perjanjian internasional ini telah diratifikasi oleh Indonesia pada Undang-Undang No. 21 tahun 2004 tentang pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan Indonesia dalam mengimplementasikan Cartagena Protocol dalam regulasi impor produk rekayasa genetika di Indonesia. Rumusan masalah yang diajukan yaitu bagaimana pengaturan impor produk rekayasa genetika berdasarkan Cartagena Protocol?, apakah pengaturan impor produk rekayasa genetika di Indonesia sudah sesuai dengan Cartagena Protocol?, apa tantangan dan kesempatan yang dapat diraih oleh Indonesia dalam mengimplementasikan Cartagena Protocol?. Penelitian ini adalah tipologi penelitian hukum normatif yang juga didukung dengan wawancara. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara di Direktorat Keanekaragaman Hayati Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia, kemudian dilakukan analisis dengan cara metode deskriptif kualitatif yaitu menguraikan/menarasikan, membahas, menafsirkan temuan temuan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemerintah Indonesia sudah mengimplementasikan Cartagena Protocol seperti membuat pengaturan nasional mengenai produk rekayasa dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2004 tentang pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety, selain itu Undang-Undang tersebut diteruskan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati. Dalam hal ini Indonesia sudah cukup baik dalam melaksanakan amanat dari Cartagena Protocol yaitu meratifikasi dalam perundang-undangan nasional, membentuk Balai Kliring Keamanan Hayati, menentukan National Focal Point. Di sisi lain, masih banyak pro dan kontra masyarakat dalam menerima produk rekayasa genetika Masih disayangkan Indonesia masih sebatas konsumen saja dalam produk rekayasa genetik dengan mengimpor sejumlah komoditi pertanian dari luar negeri. Namun melakukan implementasi dalam hal itu saja belum cukup masih banyak tantangan yang menghadapi Indonesia seperti pro dan kontra masyarakat atas produk rekayasa genetika yang dianggap membahayakan menurut beberapa pihak, selain itu perlunya partisipasi masyarakat yang masih kurang tanggap terhadap perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang menyebabkan berkembangya produk rekayasa genetika. selain itu kesempatan Indonesia dalam mengimplementasikan Cartagena Protocol adalah terwujudnya cita cita Indonesia dalam bidang pangan yaitu ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan keamanan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectCartagena Protocolen_US
dc.subjectImporen_US
dc.subjectProduk Rekayasa Genetikaen_US
dc.subjectKeamanan Hayatien_US
dc.titleIMPLEMENTASI PENGATURAN IMPOR PRODUK REKAYASA GENETIKA DALAM CARTAGENA PROTOCOL DI INDONESIAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record