Rekonstruksi Pengaturan Hak Atas Keadilan Dan Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Berbasis Hukum Profetik
Abstract
Tujuan Penelitian hendak mengkaji problematika pengaturan hak atas keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang penyandang disabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Penanganan kasus disabilitas berhadapan hukum masih menghadapi banyak masalah dan sebab utama diduga karena proses pengaturan yang melanggengkan gengkan aturan diskriminatif. Pokok masalah, pertama, problematika pengaturan hak atas keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas. Kedua, implikasi problem pengaturan atas pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan hukum. Ketiga, rekonstruksi pengaturan berbasis hukum profetik dengan lengan pilar utama amar r ma'ruf ma (humanisasi), nahi mungkar (liberasi), dan tu'minuna billah (transendensi) yang tergali dari Surat Ali Imron: 110 yang didalamnya menurut Kuntowijoyo tersirat 4 (empat) konsepsi penting, yaitu umat terbaik (the chosen people), aktifisme sejarah, kesadaran, dan etika profetik.
Penelitian ini termasuk tipe peneltian hukum non doctrinal dengan studi sosiologal, yaitu dengan menelaah teks dan pasal-pasal, dianalisa secara kritis, dijelaskan makna-maknanya, dan implikasi teks aturan terhadap penyandang disabilitas berhadapan hukum. Penelitian menggunakan pendekatan mikro yaitu interaksionisme simbolik, dimana secara operasional pendekatan ini akan melihat hukum sebagai realitas maknawi yang berada di alam subjectiva, Jenis data ialah kualitatif, sedangkan sumber data diproses dari data primer yang diperoleh dari wawancara, dan data sukunder yang diperoleh dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tarsier. Pengolahan dan analisis data menggunakan interactive model of analysis.
Hasil penelitian, perlama, problem pengaturan hak atas keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas terlihat dari proses pembuatan aturan yang terburu-buru dan Jakarta centris yang berdampak pada legitimasi aturan diskriminatif dan ambigu. Kedua, problem pengaturan berimplikasi pada bertahannya paradigma lama yang stigmatif; ambiguitas pembuatan aturan turunan dan penanganan kasus disabilitas berhadapan hukum, serta tidak jelasnya pemberian sanksi. Ketiga, rekonstruksi pengaturan berbasis hukum profetik menghendaki perbaikan aturan disabilitas agar sejalan dengan cita-cita perubahan berbasis pada pilar humanisasi, liberasi, dan transendensi. Perbaikan aturan dan penanganan kasus berbasis hukum profetik harus dijalankan oleh aktor-aktor yang memiliki kualifikasi (khairu ummah); memiliki pemahaman kesejarahan disabilitas; memiliki kesadaran bahwa tindakan dipertanggungjawabkan di sisi Tuhan, serta memegang teguh etika profetik pada setiap proses dan output.
Saran penelitian, pertama, aturan yang diskriminatif yang terkait hak atas keadilan dan perlindungan harus diperbaiki. Kedua, pembuat dan penegak hukum perlu memegang teguh etika profetik berbasis humanisasi, liberasi dan transendensi. Ketiga, institusi pembuat dan penegak hukum perlu mengembangkan standar kebijakan berbasis hukum profetik.
Collections
- Doctor of Law [145]
