| dc.description.abstract | Penyimpanan protokol notaris adalah kewajiban seorang Notaris sebagaimana
tercantum dalam 1 angka 13 dan Pasal 16 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(UUJN). Terhadap penyimpanan protokol notaris yang telah berusia 25 tahun maka
akan diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebagaimana tercantum
dalam Pasal 63 ayat 3 UUJN. MPD dalam melakukan penyimpan protokol notaris
sampai saat ini belum memiliki tempat penyimpanan. Selain itu, masih adanya
ketidakharmonisasi antara UUJN dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (UU Kearsipan) terutama pada kategori arsip pada protokol notaris sebagai
bagian dari arsip negara dan retensi arsip. Menyikapi persoalan tersebut dalam
dilakukan penyimpanan protokol dengan memanfaatkan teknologi digital atau disebut
cyber notary sebagai ius constituendum. Namun, secara global definisi cyber notary
beragam sehingga dilakukan penelitian ini dengan rumusan masalah penyimpanan
protokol notaris secara digital di Indonesia beserta kendalanya sebagai ius
constituendum. Metode penelitian dengan penelitian normatif yang melibatkan
pendekatan perbandingan pada 4 (empat) negara yakni Amerika, Korea Selatan,
Belanda dan German, pendekatan jurimetri yang memanfaatkan cabang ilmu
matematika sederhana yakni peluang, pendekatan perundang-undangan, dan
pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Cyber Notary yang
tercantum dalam UUJN mempunyai kesamaan dengan cyber notary di Korea Selatan.
Konsep penyimpanan secara digital dapat diterapkan pada keselurahan protokol notaris
kecuali minuta akta. Namun, terdapat kendalanya yakni masih terjadi keharmonisasian
pada Pasal 1 ayat 13 dengan UU Kearsipan, Pasal 5 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 1868 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dan UUJN apabila minuta akta sebagai protokol
notaris juga dilakukan penyimpanan secara digital. Oleh karena itu, UUJN harus
membuat konsep lebih lanjut mengenai cyber notary, penentuan jenis arsip negara
untuk protokol notaris, dan menerapkan sistem penyusutan (retensi) dengan
memperhatikan aspek pencipta, perolehan, pengelolaan, pemeliharaan, dan penyusutan
(retensi) protokol notaris menjadi suatu pembaharuan hukum. | en_US |