Show simple item record

dc.contributor.authorLay, Grisda Lediyoung
dc.date.accessioned2025-08-05T09:21:13Z
dc.date.available2025-08-05T09:21:13Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57316
dc.description.abstractPenyimpanan protokol notaris adalah kewajiban seorang Notaris sebagaimana tercantum dalam 1 angka 13 dan Pasal 16 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Terhadap penyimpanan protokol notaris yang telah berusia 25 tahun maka akan diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 ayat 3 UUJN. MPD dalam melakukan penyimpan protokol notaris sampai saat ini belum memiliki tempat penyimpanan. Selain itu, masih adanya ketidakharmonisasi antara UUJN dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (UU Kearsipan) terutama pada kategori arsip pada protokol notaris sebagai bagian dari arsip negara dan retensi arsip. Menyikapi persoalan tersebut dalam dilakukan penyimpanan protokol dengan memanfaatkan teknologi digital atau disebut cyber notary sebagai ius constituendum. Namun, secara global definisi cyber notary beragam sehingga dilakukan penelitian ini dengan rumusan masalah penyimpanan protokol notaris secara digital di Indonesia beserta kendalanya sebagai ius constituendum. Metode penelitian dengan penelitian normatif yang melibatkan pendekatan perbandingan pada 4 (empat) negara yakni Amerika, Korea Selatan, Belanda dan German, pendekatan jurimetri yang memanfaatkan cabang ilmu matematika sederhana yakni peluang, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Cyber Notary yang tercantum dalam UUJN mempunyai kesamaan dengan cyber notary di Korea Selatan. Konsep penyimpanan secara digital dapat diterapkan pada keselurahan protokol notaris kecuali minuta akta. Namun, terdapat kendalanya yakni masih terjadi keharmonisasian pada Pasal 1 ayat 13 dengan UU Kearsipan, Pasal 5 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UUJN apabila minuta akta sebagai protokol notaris juga dilakukan penyimpanan secara digital. Oleh karena itu, UUJN harus membuat konsep lebih lanjut mengenai cyber notary, penentuan jenis arsip negara untuk protokol notaris, dan menerapkan sistem penyusutan (retensi) dengan memperhatikan aspek pencipta, perolehan, pengelolaan, pemeliharaan, dan penyusutan (retensi) protokol notaris menjadi suatu pembaharuan hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectCyber Notaryen_US
dc.subjectIus Constituendumen_US
dc.subjectPerbandinganen_US
dc.titleIus Constituendum Pengaturan Hukum Penyimpanan Protokol Notaris secara Digital di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22921066


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record