| dc.description.abstract | Pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah
dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Namun, tidak setiap daerahnya dapat
melakukan pembinaan dan pengawasan dengan baik sesuai dengan peraturan
perundang undangan. Tujuan dari penelitian ini yaitu pertama, untuk mengetahui
dan menganalisis bentuk dan ruang lingkup pembinaan dan pengawasan terhadap
PPAT oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera
Selatan. Kedua, Untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan terhadap PPAT oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Ketiga, Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat penerapan fungsi pembinaan
dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan
studi kepustakaan dengan menelusui data sekunder berupa bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisi kualitatif serta
menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa bentuk pembinaan
dan pengawasan yang dilakukan secara langsung oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Sumatera Selatan terhadap PPAT di
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Sumatera Selatan dengan melakukan
seminar, pembekalan dan sharing informasi terbaru. Sedangkan yang dilakukan
secara tidak langsung berupa pemberian teguran secara tertulis. Penerapan fungsi
dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah belum berjalan dengan optimal
sesuai dengan peraturan perundang undangan. Faktor yang menghambat ialah
pengawasan dan pembinaan tersebut tidak dilakukan secara kontinyu (berlanjut,
terjadwal dan sistematis didasarkan pada fasilitas penunjang.
Dari hasil studi ini, penulis memberikan saran agar membuat sebuah
program penjadwalan yang sistematis dan berkelanjutan yang dilakukan oleh
Kantor Pertanahan mengenai pelaksanaan pengawasan dan pembinaan para
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Sumatera Selatan agar tujuan dan maksud dari pengawasan dan pembinaan
terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat tercapai secara maksimal
sebagaimana perintah dan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku
yang mengatur tugas-tugas pokok dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. | en_US |