Show simple item record

dc.contributor.authorFakhri, Ahmad Fadil
dc.date.accessioned2025-07-30T04:15:41Z
dc.date.available2025-07-30T04:15:41Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57278
dc.description.abstractPembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Namun, tidak setiap daerahnya dapat melakukan pembinaan dan pengawasan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang undangan. Tujuan dari penelitian ini yaitu pertama, untuk mengetahui dan menganalisis bentuk dan ruang lingkup pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Kedua, Untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan terhadap PPAT oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Ketiga, Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat penerapan fungsi pembinaan dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan studi kepustakaan dengan menelusui data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisi kualitatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa bentuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara langsung oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Sumatera Selatan terhadap PPAT di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Sumatera Selatan dengan melakukan seminar, pembekalan dan sharing informasi terbaru. Sedangkan yang dilakukan secara tidak langsung berupa pemberian teguran secara tertulis. Penerapan fungsi dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah belum berjalan dengan optimal sesuai dengan peraturan perundang undangan. Faktor yang menghambat ialah pengawasan dan pembinaan tersebut tidak dilakukan secara kontinyu (berlanjut, terjadwal dan sistematis didasarkan pada fasilitas penunjang. Dari hasil studi ini, penulis memberikan saran agar membuat sebuah program penjadwalan yang sistematis dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan mengenai pelaksanaan pengawasan dan pembinaan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Sumatera Selatan agar tujuan dan maksud dari pengawasan dan pembinaan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat tercapai secara maksimal sebagaimana perintah dan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tugas-tugas pokok dari Pejabat Pembuat Akta Tanah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPembinaanen_US
dc.subjectPengawasanen_US
dc.subjectPejabat Pembuat Akta Tanahen_US
dc.titleFungsi Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Sumatera Selatanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20921004


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record