Reformulasi Akad Murābahah Emas Berdasarkan Asas Tawazun Pada Perbankan Syariah Di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji asas tawazun sebagai prinsip keseimbangan dalam hukum Islam, yang berperan penting dalam menjamin keadilan dan kesetaraan hak serta kewajiban dalam transaksi muamalah, khususnya pada akad murababah emas di perbankan syariah Indonesia. Akad murababah emas menjadi salah satu instrumen pembiayaan yang banyak digunakan oleh bank syariah, namun dalam praktiknya masih sering menimbulkan persoalan ketimpangan, terutama dalam relasi antara bank dan nasabah. Permasalahan utama yang ditemukan meliputi dominasi pihak bank dalam penetapan isi perjanjian, lemahnya perlindungan hukum terhadap hak nasabah, serta ketidakseimbangan dalam pembagian risiko dan beban biaya, termasuk tanggung jawab atas biaya pengelolaan emas. Untuk menelaah permasalahan ini, penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan doktrinal dan analisis deskriptif-analitik, yang berfokus pada penilaian legalitas dan implementasi asas tawazun dalam perspektif hukum Islam dan regulasi nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas tawizun dalam akad muräbabah emas masih belum optimal. Dalam praktiknya, prinsip musyawarah belum diterapkan secara utuh, dan klausul-klausul akad kerap disusun secara sepihak oleh pihak bank, tanpa ruang partisipasi aktif dari nasabah. Ketidakseimbangan ini berpotensi merugikan nasabah dan bertentangan dengan nilai-nilai dasar syariah. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi akad murababah emas yang berbasis pada asas tavāzun, dengan menata ulang struktur kontrak agar lebih adil, transparan, dan proporsional. Reformulasi ini mencakup reposisi hak dan kewajiban para pihak, peningkatan transparansi dalam penetapan harga dan biaya, serta penguatan prinsip musyawarah dalam penyusunan akad. Sebagai solusi yang ditawarkan, konsep Murababah Musyarakah Mutanaqişah Emas (MMMqE) dapat dijadikan alternatif model akad yang lebih adil dan sesuai dengan kaidah fiqh muamalah, karena memungkinkan perpindahan kepemilikan emas secara bertahap, menghindari unsur riba, gharar, dan ketidakjelasan, serta memberikan porsi peran yang lebih seimbang bagi nasabah. Dengan reformulasi ini, diharapkan tercipta sistem pembiayaan syariah yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memenuhi prinsip keadilan substantif sesuai dengan maqasid al-syari'ak serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap praktik perbankan syariah di Indonesia.
Collections
- Doctor of Law [145]
