Kekuatan Hukum Akta yang dibuat oleh Notaris yang merangkap Jabatan Sebagai Advokat (Studi Kasus di Kota Jayapura)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum akta yang dibuat oleh
Notaris yang merangkap jabatan sebagai Advokat (Studi Kasus di Kota Jayapura).
Secara teoritis, Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh
undang-undang untuk membuat akta autentik yang memiliki kekuatan hukum
mengikat dan nilai pembuktian sempurna. Wewenang ini tidak hanya mencakup
tugas administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan professional. Notaris
sebagai pejabat umum wajib menjaga netralitas dan dilarang merangkap jabatan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e UUJN-P. Fokus penelitian ini
adalah menilai kekuatan hukum akta yang dibuat oleh Notaris yang juga berprofesi
sebagai Advokat serta penerapan sanksi oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD)
Kota Jayapura. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang dilakukan
dengan penelitian kepustakaan dengan dukungan data empiris melalui wawancara.
Hasilnya menunjukkan bahwa akta yang dibuat oleh Notaris rangkap jabatan
kehilangan kekuatan autentiknya dan hanya dianggap sebagai akta di bawah
tangan. Sementara itu, MPD menghadapi hambatan dalam pemanggilan dan
pemeriksaan karena kurangnya informasi serta lemahnya sistem pengawasan. Dari
hasil penelitian di lapangan diperoleh kesimpulan bahwa rangkap jabatan
melemahkan keabsahan akta dan menandakan perlunya penguatan pengawasan.
Disarankan agar MPD meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi
guna menjaga integritas profesi dan kepastian hukum.
