Show simple item record

dc.contributor.authorSatriyo, Fahri Hanindita
dc.date.accessioned2025-07-23T07:25:23Z
dc.date.available2025-07-23T07:25:23Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57145
dc.description.abstractPenelitian ini dilakukan untuk mengkaji: pertama, apa saja jenis dugaan pelanggaran yang ditangani Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Gunungkidul? kedua, menemukan kendala yang dihadapi oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Gunungkidul dalam menangani Tindak Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode normative-empiris yang menitikberatkan pada pelaksanaan ketentuan hukum positif pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi, mengkaji masalah kepatuhan terhadap peraturan, interpretasi terhadap peraturan, peranan lembaga dalam penegakan hukum. Dengan menemukan kendala yang dihadapi, diharapkan penelitian ini dapat merumuskan alternatif pengaturan Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, Sentra Gakkumdu Kabupaten Gunungkidul menangani 3 (tiga) dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Serentak Tahun 2024, dengan rincian: 1) pelibatan ASN dan Perangkat Desa dalam Kampanye di Karangmojo; 2) pelibatan perangkat Desa dalam Kampanye di Patuk; 3) dugaan Kampanye hitam (black campaign). Namun demikian, ketiga dugaan pelanggaran tersebut berhenti di Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu. Kedua, terdapat 3 (tiga) kendala yang dihadapi Sentra Gakkumdu Gunungkidul dalam menangani Tindak Pidana Pemilihan. Pertama, kendala hukum acara. Pada tahap Pembahasan Kedua, Sentra Gakkumdu dibebani untuk menemukan 2 (dua) alat bukti. Pada tahap ini Sentra Gakkumdu tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan maupun melakukan pemanggilan paksa yang merupakan kewenangan penyidik pada tahapan Penyidikan. Kedua, kendala terkait struktur kelembagaan. Polisi dan Jaksa yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu masih dibebani tugas di lembaganya. Selain itu, dengan komposisi struktur Penasehat dan Pembina dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan menyebabkan penyidik dan penuntut masih harus konsultasi ke atasan ketika menangani perkara. Struktur tersebut diemban oleh Kapolres dan Kajari yang tentu tidak memiliki waktu untuk ikut terlibat aktif dalam proses penanganan tindak pidana. Ketiga, masalah budaya hukum (legal culture). Kurangnya pemahaman masyarakat bahwa dalam kegiatan sosial pada masa-masa Pemilihan rawan untuk ditumpangi kegiatan Kampanye menunjukan bahwa budaya hukum masyarakat – khususnya masyarakat Gunungkidul- masih terbilang rendah. Hal ini diperparah dengan sikap Sentra Gakkumdu yang kurang progresif dalam penerapan asas Fiksi Hukum (presumption iures de iure) bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSentra Gakkumduen_US
dc.subjectPemilihan Serentak 2024en_US
dc.titleProblematika Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Gunungkidulen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21912012


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record