Problematika Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Gunungkidul
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji: pertama, apa saja jenis dugaan
pelanggaran yang ditangani Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Serentak Tahun
2024 di Kabupaten Gunungkidul? kedua, menemukan kendala yang dihadapi oleh
Sentra Gakkumdu Kabupaten Gunungkidul dalam menangani Tindak Pidana
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan
metode normative-empiris yang menitikberatkan pada pelaksanaan ketentuan
hukum positif pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi, mengkaji masalah
kepatuhan terhadap peraturan, interpretasi terhadap peraturan, peranan lembaga
dalam penegakan hukum. Dengan menemukan kendala yang dihadapi, diharapkan
penelitian ini dapat merumuskan alternatif pengaturan Sentra Gakkumdu dalam
Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, Sentra
Gakkumdu Kabupaten Gunungkidul menangani 3 (tiga) dugaan Pelanggaran
Pidana Pemilihan Serentak Tahun 2024, dengan rincian: 1) pelibatan ASN dan
Perangkat Desa dalam Kampanye di Karangmojo; 2) pelibatan perangkat Desa
dalam Kampanye di Patuk; 3) dugaan Kampanye hitam (black campaign). Namun
demikian, ketiga dugaan pelanggaran tersebut berhenti di Pembahasan Kedua
Sentra Gakkumdu. Kedua, terdapat 3 (tiga) kendala yang dihadapi Sentra
Gakkumdu Gunungkidul dalam menangani Tindak Pidana Pemilihan. Pertama,
kendala hukum acara. Pada tahap Pembahasan Kedua, Sentra Gakkumdu dibebani
untuk menemukan 2 (dua) alat bukti. Pada tahap ini Sentra Gakkumdu tidak
diberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan maupun melakukan
pemanggilan paksa yang merupakan kewenangan penyidik pada tahapan
Penyidikan. Kedua, kendala terkait struktur kelembagaan. Polisi dan Jaksa yang
ditugaskan di Sentra Gakkumdu masih dibebani tugas di lembaganya. Selain itu,
dengan komposisi struktur Penasehat dan Pembina dari unsur Kepolisian dan
Kejaksaan menyebabkan penyidik dan penuntut masih harus konsultasi ke atasan
ketika menangani perkara. Struktur tersebut diemban oleh Kapolres dan Kajari yang
tentu tidak memiliki waktu untuk ikut terlibat aktif dalam proses penanganan tindak
pidana. Ketiga, masalah budaya hukum (legal culture). Kurangnya pemahaman
masyarakat bahwa dalam kegiatan sosial pada masa-masa Pemilihan rawan untuk
ditumpangi kegiatan Kampanye menunjukan bahwa budaya hukum masyarakat –
khususnya masyarakat Gunungkidul- masih terbilang rendah. Hal ini diperparah
dengan sikap Sentra Gakkumdu yang kurang progresif dalam penerapan asas Fiksi
Hukum (presumption iures de iure) bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum
tidak dapat membebaskannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).
Collections
- Master of Law [1540]
