Keabsahan Akta Autentik dari Risalah E-rups PT Terbuka Melalui Aplikasi eASY.KSEI
Abstract
Penelitian ini menganalisis terkait keabsahan akta autentik dari risalah e-RUPS PT
Terbuka melalui Applikasi eASY.KSEI. Fokus kajiannya yaitu Pertama, apakah
akta autentik yang berasal dari risalah e-RUPS PT Terbuka melalui Aplikasi
eASY.KSEI telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Kedua, bagaimana keabsahan akta
autentik yang dibuat dari risalah e-RUPS PT melalui Aplikasi eASY.KSEI.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, analisis data dilakukan secara
deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang meliputi
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan penelitian yang digunakan
adalah perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Teknik pengumpulan bahan
hukum yaitu dengan studi kepustakaan dengan menggali, mengumpulkan dan
mengkualifikasi bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian
menunjukan bahwa Pertama, bentuk risalah rapat yang dibuat dalam aplikasi
eASY.KSEI tidak sesuai dengan UU PT namun risalah tersebut telah diatur secara
khusus sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yang pada kedudukannya OJK
memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan mengenai pemanfaatan
teknologi informasi dalam penyelenggaraan RUPS sesuai. Kedua, keabsahan akta
autentik akan terpenuhi apabila syarat formil dan materil terpenuhi sebagaimana
diatur dalam ketentuan UUJN yaitu sebuah akta dapat dikatakan sah bila memenuhi
unsur dibuat oleh dan atau di hadapan notaris dan dibuat dengan bentuk dan tata
cara yang berlaku di UUJN. Saran yang disampaikan adalah untuk para notaris yang
telah berpraktik harus tetap melakukan kajian dan riset terhadap peraturan
perundang-undangan yang baru supaya dapat mengikuti perkembangan hukum dan
dapat melakukan penyesuaian dalam penyusunan akta yang dibuat.
