Show simple item record

dc.contributor.authorKholifah, Dewi Nor
dc.date.accessioned2025-07-21T05:23:32Z
dc.date.available2025-07-21T05:23:32Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57044
dc.description.abstractSaat ini tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Tindak pidana pemerkosaan mengalami peningkatan yang sangat signifikan baik dari segi kualitas maupun kuantitas.akibat tindakan pemerkosaan ini terjadilah banyak kehamilan yang tidak diinginkan,sehingga menimbulkan upaya aborsi yang illegal akibat Kasus tindak pidana perkosaan.Aborsi dibagi menjadi dua yaitu Aborsi provokatus dan Aborsi Medicalis,Peraturan di Indonesia melarang aborsi akan tetapi ada pengecualian apabila korban dari pemerkosaan.Dalam Pasal 76 UU No.36 Tahun 2009 mengatur pengecualian dalam memperbolehkan aborsi akibat korban pemerkosaan dengan batas waktu 6 minggu dihitung dari hari terakhir pertama haid,namun dalam pasal tersebut penerapanya kurang efektif karena paling banyak menimbulkan kesulitan dalam penyelesaiannya baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pada tahap penjatuhan putusan.Sehingga adanya kesulitan menentukan dan membuktikan korban perkosaan serta banyaknya tahapan dalam menentukan tindak pidana perkosaan atau bukan maka ketentuan yang terdapat dalam pasal 76 sangat sulit untuk diterapkan.Maka penulis menyarankan untuk di perlukan reformulasi kemudahan hukum terhadap penerapan peraturan aborsi dalam undang undang kesehatan sehingga memberikan perlindungan terhadap korban pemerkosaan dalam melakukan aborsi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectEfektifitasen_US
dc.subjectAborsien_US
dc.subject,Perlindungan Korbanen_US
dc.titleEfektivitas Penerapan Pasal 76 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18912050


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record