Efektivitas Penerapan Pasal 76 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Abstract
Saat ini tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang cukup
mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Tindak pidana pemerkosaan
mengalami peningkatan yang sangat signifikan baik dari segi kualitas maupun
kuantitas.akibat tindakan pemerkosaan ini terjadilah banyak kehamilan yang tidak
diinginkan,sehingga menimbulkan upaya aborsi yang illegal akibat Kasus tindak
pidana perkosaan.Aborsi dibagi menjadi dua yaitu Aborsi provokatus dan Aborsi
Medicalis,Peraturan di Indonesia melarang aborsi akan tetapi ada pengecualian
apabila korban dari pemerkosaan.Dalam Pasal 76 UU No.36 Tahun 2009
mengatur pengecualian dalam memperbolehkan aborsi akibat korban
pemerkosaan dengan batas waktu 6 minggu dihitung dari hari terakhir pertama
haid,namun dalam pasal tersebut penerapanya kurang efektif karena paling
banyak menimbulkan kesulitan dalam penyelesaiannya baik pada tahap
penyidikan, penuntutan, maupun pada tahap penjatuhan putusan.Sehingga adanya
kesulitan menentukan dan membuktikan korban perkosaan serta banyaknya
tahapan dalam menentukan tindak pidana perkosaan atau bukan maka ketentuan
yang terdapat dalam pasal 76 sangat sulit untuk diterapkan.Maka penulis
menyarankan untuk di perlukan reformulasi kemudahan hukum terhadap
penerapan peraturan aborsi dalam undang undang kesehatan sehingga
memberikan perlindungan terhadap korban pemerkosaan dalam melakukan
aborsi.
Collections
- Master of Law [1540]
