Show simple item record

dc.contributor.authorSukenti, Dyah Ayuworo
dc.date.accessioned2025-07-21T04:55:26Z
dc.date.available2025-07-21T04:55:26Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57041
dc.description.abstractIndonesia masih mengatur hukuman pidana mati pada beberapa regulasi peraturan perundang-undangan Indonesia. Hukuman pidana mati menjadi problematik, dimana adanya pihak yang sepakat akan hukuman pidana mati adapun pihak yang tidak setuju akan adanya regulasi seperti itu. Hukuman pidana mati yang dijatuhkan masih terdapatnya kendala dalam pelaksanaannya yang tidak terlaksananya oleh pemerintah, yang mana difaktori oleh adanya upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa. Undang-Undang mengatur tentang unsur-unsur yang dapat menunda eksekusi hukuman pidana mati seperti Pasal 7 UU 2/PNPS/1964 berbunyi: “Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan.” Pada akhir tahun 2022, pemerintah telah mengesahkan RUU KUHP, dimana dalam KUHP baru mengatur ulang tetang regulasi hukuman mati. Dalam penelitian ini dapat penulis simpulkan beberapa poin yaitu: pertama kebijakan penundaan eksekusi hukuman pidana mati yang telah diatur dengan berbagai macam regulasi hierarki peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, dari pandangan Hak Asasi Manusia pada Pasal 28 I UUD 1945 hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dengan adanya penundaan ini terpidana dengan kata lain merasakan pidana penjara dan pidana mati sekaligus terutama terpidana yang grasi ataupun PK nya ditolak dan tetap harus melaksanakan eksekusi pidana mati. Kedua penundaan eksekusi hukuman mati di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hambatan antara lain persoalan teknis, infrastruktur hukum yang belum meadai dan terorganisir dengan baik, , banyaknya persyaratan hukum yang harus dipenuhi, tekanan internasional dari organisasi HAM, serta kebijakan pemerintah. Ketiga • Dalam pembaharuan KUHP khususnya pidana mati, perumus memerhatikan kembali tujuan dari adanya pemidanaan. Tujuan yang berdasarkan pembalasan dianggap bukan tujuan yang tepat karena pada prakteknya tindak pidana yang dijatuhi pidana mati hingga saat ini masih terjadi. Perumus mendasari tujuan pemidanaan dengan mengayomi masyarakat, yang mana penerapan pidana mati merupakan upaya terakhir yang dijatuhkan ketika upaya-upaya awal tidak dapat berfungsi dalam tujuannya..en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPidana Matien_US
dc.subjectPenundaan Eksekusi Pidana Matien_US
dc.subjectMasa Percobaan Pidana Matien_US
dc.titleAnalisis Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Terhadap Penundaan Eksekusi Terpidana Matien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20912013


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record