Analisis Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Terhadap Penundaan Eksekusi Terpidana Mati
Abstract
Indonesia masih mengatur hukuman pidana mati pada beberapa regulasi
peraturan perundang-undangan Indonesia. Hukuman pidana mati menjadi
problematik, dimana adanya pihak yang sepakat akan hukuman pidana mati
adapun pihak yang tidak setuju akan adanya regulasi seperti itu. Hukuman pidana
mati yang dijatuhkan masih terdapatnya kendala dalam pelaksanaannya yang
tidak terlaksananya oleh pemerintah, yang mana difaktori oleh adanya upaya
hukum yang diajukan oleh para terdakwa. Undang-Undang mengatur tentang
unsur-unsur yang dapat menunda eksekusi hukuman pidana mati seperti Pasal 7
UU 2/PNPS/1964 berbunyi:
“Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat
dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan.”
Pada akhir tahun 2022, pemerintah telah mengesahkan RUU KUHP, dimana
dalam KUHP baru mengatur ulang tetang regulasi hukuman mati. Dalam
penelitian ini dapat penulis simpulkan beberapa poin yaitu: pertama kebijakan
penundaan eksekusi hukuman pidana mati yang telah diatur dengan berbagai
macam regulasi hierarki peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia,
dari pandangan Hak Asasi Manusia pada Pasal 28 I UUD 1945 hak untuk hidup
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dengan adanya penundaan ini
terpidana dengan kata lain merasakan pidana penjara dan pidana mati sekaligus
terutama terpidana yang grasi ataupun PK nya ditolak dan tetap harus
melaksanakan eksekusi pidana mati. Kedua penundaan eksekusi hukuman mati di
Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hambatan antara lain persoalan teknis,
infrastruktur hukum yang belum meadai dan terorganisir dengan baik, ,
banyaknya persyaratan hukum yang harus dipenuhi, tekanan internasional dari
organisasi HAM, serta kebijakan pemerintah. Ketiga • Dalam pembaharuan
KUHP khususnya pidana mati, perumus memerhatikan kembali tujuan dari
adanya pemidanaan. Tujuan yang berdasarkan pembalasan dianggap bukan tujuan
yang tepat karena pada prakteknya tindak pidana yang dijatuhi pidana mati hingga
saat ini masih terjadi. Perumus mendasari tujuan pemidanaan dengan mengayomi
masyarakat, yang mana penerapan pidana mati merupakan upaya terakhir yang
dijatuhkan ketika upaya-upaya awal tidak dapat berfungsi dalam tujuannya..
Collections
- Master of Law [1540]
