| dc.contributor.author | Saputra, Yoga | |
| dc.date.accessioned | 2025-07-21T04:13:23Z | |
| dc.date.available | 2025-07-21T04:13:23Z | |
| dc.date.issued | 2023 | |
| dc.identifier.uri | dspace.uii.ac.id/123456789/57035 | |
| dc.description.abstract | Lembaga jasa keuangan perbankan di masa Pandemi Covid-19 melakukan
restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak dengan didasarkan POJK Nomor
17/POJK.03/2021. Pengaturan restrukturisasi kredit ini masih memiliki tantangan
dalam mengimplementasikannya. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk
menganalisis pengaturan restrukturisasi perjanjian kredit perbankan di masa
pandemi Covid-19; dan implementasinya di masa pandemi Covid-19 (Studi Kasus
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Daerah Gunung Kidul)
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan
studi kepustakaan dengan menelusui data sekunder berupa bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif serta
menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: pertama, Kebijakan
Restrukturisasi Kredit pada masa pandemi Covid-19 diatur melalui Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus
Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran
Coronavirus Disease 2019. Pengaturan tersebut tidak mengatur lebih lanjut
mengenai pedoman utama bagi debitur terdampak Covid-19 terkait bentuk
restrukturisasi kredit yang diberikan bank terhadap debitur. Hal tersebut
menimbulkan tantangan tersendiri bagi regulator dan lembaga jasa keuangan dalam
menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit. Kedua, Perjanjian Kredit yang dibuat
setelah dilakukan restrukturisasi kredit dibuat dalam bentuk adendum yang disebut
dengan Surat Penawaran Putusan Kredit (Offering Letter). Bentuk restrukturisasi
yang diberikan tersebut telah ditentukan sedemikian rupa dengan memperpanjang
masa pembayaran dan menurunkan jumlah yang harus dibayarkan. Hal tersebut
mengakibatkan besaran kredit yang harus dibayarkan secara keseluruhan menjadi
semakin besar dibandingkan sebelum dilakukan restrukturisasi kredit.
Saran dalam riset ini adalah agar regulator memperhatikan dampak dari
diberlakukannya kebijakan tersebut bagi nasabah ataupun debitur. Mengingat
bahwa kebijakan ini masih memiliki tantangan dalam pelaksanaannya yaitu
terdapat perbedaan ketentuan dari setiap bank. Tantangan tersebut berasal dari
pengaturan yang masih kabur bagi bank dan juga nasabah dan regulator harus
memiliki ketentuan yang lebih jelas dalam menetapkan bentuk restrukturisasi kredit
yang dapat meringankan debitur. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Resturkturisasi | en_US |
| dc.subject | Kredit | en_US |
| dc.subject | Bank | en_US |
| dc.subject | Pandemi Covid-19 | en_US |
| dc.title | Analisis Hukum Pengaturan Restrukturisasi dan Implementasinya dalam Perjanjian Kredit Perbankan di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus PT Bank Perkreditan Rakyat Daerah Gunung Kidul) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 20921047 | |