| dc.description.abstract | Menyalahgunakan wewenang merupakan istilah dalam Hukum Administrasi,
namun pada sisi lainnya menyalahgunakan wewenang merupakan delik inti dalam
Pasal 3 UU PTPK, terkait unsur menyalahgunakan wewenang dalam UU PTPK
dan pengaturan penyalahgunaan wewenang dalam UU AP dapat mengakibatkan
terjadinya multitafsir terhadap pemaknaan unsur menyalahgunakan wewenang.
Penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan
mengkaji/meneliti beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan guna
menganalisa isu permasalahan hukum yang dibahas oleh penulis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa istilah “menyalahgunakan
wewenang” baik dalam pasal 3 UU PTPK dan UU AP telah adanya
persinggungan antara norma hukum pidana dengan norma hukum administrasi.
Dalam hal ini terjadinya persinggungan antar bidang hukum tersebut ketika
hukum pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang
terdapat atau berasal dari hukum administrasi. Hal tersebut dikarenakan tidak
adanya pengertian secara eksplisit tentang menyalahgunakan wewenang dalam
hukum pidana. Secara praktis umumnya hukum tidak tertulis diantaranya asas
umum pemerintahan yang baik diterapkannya menguji tindak pidana korupsi
dengan digunakannya konsep wederrechtelijkheid. Dalam hal ini untuk
mengetahui apakah perbuatan pelaku masuk dalam lingkup hukum pidana atau
hukum administrasi maka hendaklah diketahui terlebih dahulu unsur “dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi” dalam pasal 3 UU
PTPK sebagaimana unsur "dengan tujuan" jika dilakukan secara sengaja (dolus
malus) untuk mendapat keuntungan” maka telah masuk dalam kontek hukum
pidana dan penyelesaian melalui peradilan umum namun sebaliknya jika tidak
terdapat unsur kesengajaan maka hendaklah diselesaikan melalui peradilan
administrasi.
Maka ketika terjadinya perkara korupsi yang dilakukan oleh pejabat
termasuk perbuatan menyalahgunakan wewenang dalam hukum administrasi
sebagaimana hukum administrasi sendiri memiliki tolak ukur yang baku dan
hendaklah para penegak hukum yang berhubungan dengan hukum administrasi
memahaminya dalam konteks hukum administrasi yang bukan hanya memahami
dalam konteks hukum pidana sehingga dengan cara tersebut dapat terhindar dari
pemaknaan yang tidak tepat dan tidak terkesan mencari-cari kesalahan yang
acapkali melanggar asas praduga tak bersalah, bahwa supremasi hukum yang
dicanangkan pemerintah dalam pencegahan tindakan korupsi memerlukan
penegakan hukum dengan mengedepankan AUPB melalui inovasi hukum yang
perlu dilakukan dengan cara meningkatkan peran hukum administrasi sebagai
garda terdepan dalam rangkaian tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. | en_US |