Show simple item record

dc.contributor.authorYuwandhana, Agista
dc.date.accessioned2025-07-21T03:41:54Z
dc.date.available2025-07-21T03:41:54Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57029
dc.description.abstractMenyalahgunakan wewenang merupakan istilah dalam Hukum Administrasi, namun pada sisi lainnya menyalahgunakan wewenang merupakan delik inti dalam Pasal 3 UU PTPK, terkait unsur menyalahgunakan wewenang dalam UU PTPK dan pengaturan penyalahgunaan wewenang dalam UU AP dapat mengakibatkan terjadinya multitafsir terhadap pemaknaan unsur menyalahgunakan wewenang. Penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan mengkaji/meneliti beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan guna menganalisa isu permasalahan hukum yang dibahas oleh penulis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa istilah “menyalahgunakan wewenang” baik dalam pasal 3 UU PTPK dan UU AP telah adanya persinggungan antara norma hukum pidana dengan norma hukum administrasi. Dalam hal ini terjadinya persinggungan antar bidang hukum tersebut ketika hukum pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari hukum administrasi. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya pengertian secara eksplisit tentang menyalahgunakan wewenang dalam hukum pidana. Secara praktis umumnya hukum tidak tertulis diantaranya asas umum pemerintahan yang baik diterapkannya menguji tindak pidana korupsi dengan digunakannya konsep wederrechtelijkheid. Dalam hal ini untuk mengetahui apakah perbuatan pelaku masuk dalam lingkup hukum pidana atau hukum administrasi maka hendaklah diketahui terlebih dahulu unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi” dalam pasal 3 UU PTPK sebagaimana unsur "dengan tujuan" jika dilakukan secara sengaja (dolus malus) untuk mendapat keuntungan” maka telah masuk dalam kontek hukum pidana dan penyelesaian melalui peradilan umum namun sebaliknya jika tidak terdapat unsur kesengajaan maka hendaklah diselesaikan melalui peradilan administrasi. Maka ketika terjadinya perkara korupsi yang dilakukan oleh pejabat termasuk perbuatan menyalahgunakan wewenang dalam hukum administrasi sebagaimana hukum administrasi sendiri memiliki tolak ukur yang baku dan hendaklah para penegak hukum yang berhubungan dengan hukum administrasi memahaminya dalam konteks hukum administrasi yang bukan hanya memahami dalam konteks hukum pidana sehingga dengan cara tersebut dapat terhindar dari pemaknaan yang tidak tepat dan tidak terkesan mencari-cari kesalahan yang acapkali melanggar asas praduga tak bersalah, bahwa supremasi hukum yang dicanangkan pemerintah dalam pencegahan tindakan korupsi memerlukan penegakan hukum dengan mengedepankan AUPB melalui inovasi hukum yang perlu dilakukan dengan cara meningkatkan peran hukum administrasi sebagai garda terdepan dalam rangkaian tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.subjectHukum Pidanaen_US
dc.subjectHukum Administrasien_US
dc.titleAnalisis Terhadap Persinggungan Hukum Administrasi dengan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Perkara Korupsien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21912050


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record